Lentera 24.com | JAKARTA -- Beberapa rombongan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang diketuai oleh Sufmi Dasco, Kamis (30/11/2017) ...
Lentera24.com | JAKARTA -- Beberapa rombongan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang diketuai oleh Sufmi Dasco, Kamis (30/11/2017) pagi tiba di KPK.
Pantauan Tribunnews.com rombongan datang menggunakan dua mobil terpisah dikawal satu motor patwal.
Mereka yakni Maman Imanulhaq yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Sufmi Dasco, Sarifuddin dan lainnya.
Tiba di KPK, mereka tidak memberikan keterangan pada awak media melainkan langsung masuk ke lobi KPK menuju ke bagian receptionis.
Di ruang tunggu KPK, sudah hadir kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang sedari pagi menunggu kehadiran MKD untuk memeriksa kliennya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga mengamini pagi ini KPK akan memfasilitasi pemeriksaan MKD terhadap Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan ini sebelumnya diawali dengan surat dari dikirimkan MKD ke KPK.
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto karena adanya laporan.
Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKS meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.
Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP. [] TRIBUNNEWS.COM
![]() |
Rombongan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kamis (30/11) tiba di gedung KPK (tribunnews) |
Mereka yakni Maman Imanulhaq yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Sufmi Dasco, Sarifuddin dan lainnya.
Tiba di KPK, mereka tidak memberikan keterangan pada awak media melainkan langsung masuk ke lobi KPK menuju ke bagian receptionis.
Di ruang tunggu KPK, sudah hadir kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang sedari pagi menunggu kehadiran MKD untuk memeriksa kliennya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga mengamini pagi ini KPK akan memfasilitasi pemeriksaan MKD terhadap Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan ini sebelumnya diawali dengan surat dari dikirimkan MKD ke KPK.
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto karena adanya laporan.
Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKS meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.
Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP. [] TRIBUNNEWS.COM