Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Menyikapi banyaknya tanah terlantar di Aceh, Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Menyikapi banyaknya tanah terlantar di Aceh, Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan bahwa tanah Hak Guna Usaha (HGU) terlantar milik perusahaan juga bisa dicabut perizinannya. Pencabutan hak dimaksud dilakukan melalui proses mekanisme.
Menurutnya, tanah terlantar diatas HGU akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan publik dan dibagikan kepada rakyat.
“Tanah yang tidak diurus itu disebut sebagai tanah terlantar. Dan tanah terlantar itu akan diferivikasi BPN. Kalau tanah itu memang tidak diurus akan dicabut dan diperuntukkan buat kepentingan umum, sarana umum, atau dibagikan kepada rakyat,” ungkap Sofyan Djalil, Sabtu (25/11/2017) di Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang.
Imbuhnya lagi, tanah terlantar milik rakyat dan tanah terlantar milik HGU memiliki ketentuan dan akan diperlakukan yang sama. Selagi tanah dimaksud diterlantarkan dan menjadi semak belukar, ucap Sofyan.
Diindikasikan, ada perusahaan perkebunan pemegang HGU di Aceh yang menelantarkan sebagian areal tanahnya. Untuk itu, pihak BPN akan melakukan ferivikasi dan indivikasi terhadap tanah terlantar diatas HGU.
Kedatangan Menteri Agraria ATR-BPN ke Kabupaten Aceh Tamiang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Hadi Nurul Bahri, SH dan disambut Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Mahdi yang membicarakan masalah internal di Kantor BPN Aceh Tamiang. [] L24-002
![]() |
Sofyan Djalil |
“Tanah yang tidak diurus itu disebut sebagai tanah terlantar. Dan tanah terlantar itu akan diferivikasi BPN. Kalau tanah itu memang tidak diurus akan dicabut dan diperuntukkan buat kepentingan umum, sarana umum, atau dibagikan kepada rakyat,” ungkap Sofyan Djalil, Sabtu (25/11/2017) di Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang.
Imbuhnya lagi, tanah terlantar milik rakyat dan tanah terlantar milik HGU memiliki ketentuan dan akan diperlakukan yang sama. Selagi tanah dimaksud diterlantarkan dan menjadi semak belukar, ucap Sofyan.
Diindikasikan, ada perusahaan perkebunan pemegang HGU di Aceh yang menelantarkan sebagian areal tanahnya. Untuk itu, pihak BPN akan melakukan ferivikasi dan indivikasi terhadap tanah terlantar diatas HGU.
Kedatangan Menteri Agraria ATR-BPN ke Kabupaten Aceh Tamiang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Hadi Nurul Bahri, SH dan disambut Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Mahdi yang membicarakan masalah internal di Kantor BPN Aceh Tamiang. [] L24-002