Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Tanah terlantar merupakan kondisi tanah yang tidak diberdayakan oleh pemiliknya. Kondisi tanah seperti ini...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Tanah terlantar merupakan kondisi tanah yang tidak diberdayakan oleh pemiliknya. Kondisi tanah seperti ini banyak terdapat wilayah Indonesia.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil disela - sela kunjungnya di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/11).
“Tanah terlantar akan ditertibkan dan akan dilakukan verifikasi, untuk menatanya kembali perlu waktu. Hal itu akan dilakukan supaya tanah di Indonesia memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan proses tanah terlantar perlu dilakukan identifikasi dan penelitian. Jika disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada pemegang hak, agar dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya.
"Surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali kepada pemegang hak, dengan jangka waktu yang sama yaitu masing-masing satu bulan", jelasnya.
Menurutnya dalam surat peringatan perlu disebutkan hal-hal yang secara konkret harus dilakukan oleh pemegang hak dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila pemegang hak tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan yang dimaksud.
Sofyan mengatakan bahwa tanah terlantar akan lebih bermanfaat untuk membangun fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat. “Tanah terlantar tersebut dapat digunakan untuk kepentingan reforma agraria menunjang perekonomian masyarakat dan bisa juga digunakan untuk fasilitas umum,” kata Sofyan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh. Nurul Hadi mengatakan akan siap melakukan verifikasi tanah terlantar yang ada. " Kita siap melakukan verifikasi serta mengajuk ke Kementerian" tegasnya singkat didampingi Mahdi Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang. [] ERWAN (L24-005)
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil disela - sela kunjungnya di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/11).
“Tanah terlantar akan ditertibkan dan akan dilakukan verifikasi, untuk menatanya kembali perlu waktu. Hal itu akan dilakukan supaya tanah di Indonesia memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan proses tanah terlantar perlu dilakukan identifikasi dan penelitian. Jika disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan tertulis pertama kepada pemegang hak, agar dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya.
"Surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali kepada pemegang hak, dengan jangka waktu yang sama yaitu masing-masing satu bulan", jelasnya.
Menurutnya dalam surat peringatan perlu disebutkan hal-hal yang secara konkret harus dilakukan oleh pemegang hak dan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila pemegang hak tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan peringatan yang dimaksud.
Sofyan mengatakan bahwa tanah terlantar akan lebih bermanfaat untuk membangun fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat. “Tanah terlantar tersebut dapat digunakan untuk kepentingan reforma agraria menunjang perekonomian masyarakat dan bisa juga digunakan untuk fasilitas umum,” kata Sofyan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh. Nurul Hadi mengatakan akan siap melakukan verifikasi tanah terlantar yang ada. " Kita siap melakukan verifikasi serta mengajuk ke Kementerian" tegasnya singkat didampingi Mahdi Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang. [] ERWAN (L24-005)