HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua FPII Pusat Menilai Stetmen Humas Polda Jatim Gagal Paham

Lentera 24.com | JAKARTA -- Menyikapi pemberitaan yang beredar di media sosial grup FPII atas pernyataan Humas Polda Jatim terkait pemberit...

Lentera24.com | JAKARTA -- Menyikapi pemberitaan yang beredar di media sosial grup FPII atas pernyataan Humas Polda Jatim terkait pemberitaan salah satu media online yang memberitakan penangkapan 13 WNA di Wilayah hukum Polda Jatim, membuat Humas Polda Jatim mengeluarkan pernyataan bahwa berita dari media tersebuat media bodong serta menganggap media-media yang belum terverifiasi merupakan bukan hasil karya jurnalistik.


Sebelumnya, pernyataan yang dilontarkan kepada wartawan Koran Pagi yang hendak mengkonfirmasi adanya berita miring terkait penangkapan 13 WNA yang dilakukan Polda Jatim hingga berujung penyuapan terhadap oknum wartawan yang diduga dilakukan brigadir R, terjadi via pesan Whatsapp tanggal 5 November 2017.

"Kamu hati-hati kalau beritakan, sebab kalau merujuk situs Dewan Pers mereka yang mengaku media bisa dikenakan UU ITE, sebab legalitas media nya tidak ada", tuding Frans Barung Mangera via Whatsapp wartawan Koran Pagi (05/11) seperti dikutip dari beritarakyat.co.id tertanggal 6 November 2017.

Ketua Presidium Forum Pers Idependen Indonedia (FPII) Pusat Kasihhati dan
Ketua Deputy Advokasi Setnas FPII, Wesly HS dalam pres rilisnya yang di terima media ini Selasa (7/11) Malam via WhatsApp nya menegaskan bahwa FPII menilai Humas Polda Jatim tidak secara seksama dan teliti membaca UU PERS Nomor 40 thn 1999 sehingga salah menilai kinerja dari para teman-teman jurnalis, cetusnya.

Kata wanita yang kerap disapa Bunda itu, Dalam Bab V cukup jelas di sebutkan bahwa yang mengatur kinerja Dewan Pers (DP), pada pasal 15 huruf (g), Dewan Pers berfungsi MENDATA PERUSAHAAN PERS, bukan MEMVERIVIKASI.

BAB IV pada UU PERS No. thn 1999 pasal 9 ayat 2 berbunyi : Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Melihat dua pasal diatas, Humas Polda Jatim kurang memahami dan membaca dengan teliti UU PERS No. 40 Thn 1999.

"Untuk itu FPII Pusat meminta Humas Polda Jatim :
1. Menunjukkan pasal di dalam UU PERS No. 40 thn 1999 yg berbunyi tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
2. Meminta maaf kepada Insan Pers secara tertulis maupun secara konprensi pers terkait pemahaman Humas Polda Jatim terhadap UU PERS No. 40 Thn 1999.
3. Tidak menghalang-halangi Media/Jurnalis yang meliput di wilayah hukum Polda Jatim walaupun media tersebut tidak terverifikasi di Dewan Pers.
4. Humas Polda Jatim memberikan Hak Jawab sesuai dengan UU PERS No. 40 thn 1999 Bab 1 pasal 11, bukan langsung memberikan pernyataan atau menafsirkan isi dari UU PERS No. 40 thn 1999, tutupnya. [] L24-007