HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua FPII Aceh : Jika Terapkan Hukum Tidak Adil DSI Layak Dibubarkan

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh Ronny, menuntut Dinas Syariat Islam (DSI) dibubar...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh Ronny, menuntut Dinas Syariat Islam (DSI) dibubarkan jika penerapan hukum syariat islam di Aceh tidak diterapkan secara adil.


"Bubarkan saja dinas syariat jika tidak berlaku adil," kata Ronny, Senin 27 November 2017.

Pernyataan Ronny itu dia sampaikan mengkritisi dan menanggapi keluhan masyarakat terutama di media sosial, terkait penerapan hukum syariat seperti hukum cambuk yang dinilai masyarakat hanya diterapkan kepada masyarakat lemah saja. 

Hal itu juga berkaitan dengan dugaan kasus mesum artis Aceh yang terjadi beberapa hari yang lalu, namun terkesan tidak tersentuh hukum syariat, meskipun netizen mengkritik keras dinas syariat yang bungkam.

"Kenapa orang biasa mudah saja langsung digerebek digiring ke kantor dan akhirnya dihukum di depan umum, tapi kenapa orang - orang tertentu, apalagi pejabat yang korup tidak," ketus Ronny.

Dia menuntut DPRA dan pihak berkompeten lainnya mengevaluasi keberadaan dinas syariat dan mengaudit lembaga tersebut dari segala sisi.

"Evaluasi, berapa anggaran untuk mereka selama ini dan apa hasilnya, kenapa justeru terjadi kerusakan moral dimana-mana," katanya.

Menurut Ronny, penerapan hukum syariat secara tebang pilih merupakan bentuk lain dari kerusakan moral yang dilestarikan.

"Terkesan Syariat hanya dijadikan alat pencitraan kekuasaan, bahkan alat kampanye selama ini. Jika tebang pilih begitu, maka itu tak ubahnya ibarat melestarikan kemunafikan ditengah masyarakat," ujarnya.

Dia menghimbau publik untuk melakukan presure agar dinas syariat dibubarkan jika tidak berlaku adil.

"Jika keberadaannya hanya menjadi alat penindasan bagi kaum lemah, bubarkan ! Publik punya hak menuntut jika para pejabat dan pihak lain bungkam," ketusnya putera Idi Rayeuk itu lagi. [] L24-007