Lentera 24.com | DELISERDANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penggeledahan di kantor Desa Sampali Kecamatan Percut Sei T...
Lentera24.com | DELISERDANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penggeledahan di kantor Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal itu dilakukan karena diduga pihak kantor Desa telah menerbitkan 300 berkas surat keterangan tanah (SKT) diatas lahan eks HGU PTPN 2, Kamis (02/11).
Informasi diperoleh, sebelumnya pihak Kejari Deliserdang mendapat kabar jika lahan eks HGU PTPN 2 telah dikuasai oleh pihak ketiga dengan alas surat keterangan tanah yang diduga diterbitkan oleh oknum tak bertanggungjawab. Kemudian dilakukanlah penyelidikan. Untuk melengkapi bukti autentik, pihak Kejari Deliserdang langsung melakukan penggeledahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan dikantor Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal itu dilakukan karena adanya 300 berkas surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan diatas lahan eks HGU PTPN 2.
Lanjutnya, hingga selesai penggeledahan, pihak Kejari Deliserdang belum ada menetapkan tersangka terkait penerbitan SKT itu. Begitu juga dengan luas lahan eks HGU PTPN 2 yang sudah dikuasai pihak ketiga belum bisa disebutkan karena masih fokus dalam penyelidikan.
“Benar, tadi digeledah. Tapi kita belum ada menetapkan tersangkanya”, kata Asep Maryono SH. [] L24-KABULAN
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan dikantor Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Hal itu dilakukan karena adanya 300 berkas surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan diatas lahan eks HGU PTPN 2.
Lanjutnya, hingga selesai penggeledahan, pihak Kejari Deliserdang belum ada menetapkan tersangka terkait penerbitan SKT itu. Begitu juga dengan luas lahan eks HGU PTPN 2 yang sudah dikuasai pihak ketiga belum bisa disebutkan karena masih fokus dalam penyelidikan.
“Benar, tadi digeledah. Tapi kita belum ada menetapkan tersangkanya”, kata Asep Maryono SH. [] L24-KABULAN