Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Kasus Dugaan Korupsi pembangunan Gadung Kantor BPN Aceh Timur yang menyeret 4 orang tersangka termasuk Kepal...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Kasus Dugaan Korupsi pembangunan Gadung Kantor BPN Aceh Timur yang menyeret 4 orang tersangka termasuk Kepala Kantir BPN segera di dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh, karna semua unsur sudah terpenuhi dan lengkap P21.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Aceh Timur Muhammad Ali SH MH, melalui Kasi Intel / jaksa Khairul Hisam SH MH saat di konfirmasi awak media Jumat ( 3/11) mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPN Aceh timur sudah lengkap p21 dan segera disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh.
"Dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan ke 4 tersangka yakni SR (Kepala Kantor BPN), TR (Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan), ML (Kuasa Direktur CV. Delpa & Co selaku pelaksana dan NR (konsultan pengawas). Bersama ke 4 tsk turut di serahkan sejumlah dokumen penyitaan sejumlah barang bukti dan uang yang sudah disita sebesar Rp. 581.461.000.00, yang saat ini uang tersebut dititipkan je Rekening bank BRI sebagai barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II) untuk dilakukan penuntutan terhadap para tersangka pelaku", urainya.
Lebih lanjut Khairul Hidam mengatakan bahwa pelaku didakwakan melanggar Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 atau pasal 3. Dalam dugaan kasus korupsi tersebut pidana khusus tersebut, estimasi kerugian Negara mencapai Rp 600 juta, terangnya.
"Tersangka dan barang bukti segera kita serahkan ke PN tilikor banda aceh, selama ini ke 4 tersangka tidak di tahan ujarnya. [] L24-007
![]() |
| Kasi Intel Kejaksaan Idi, Khairul Hisam SH MH |
"Dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan ke 4 tersangka yakni SR (Kepala Kantor BPN), TR (Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan), ML (Kuasa Direktur CV. Delpa & Co selaku pelaksana dan NR (konsultan pengawas). Bersama ke 4 tsk turut di serahkan sejumlah dokumen penyitaan sejumlah barang bukti dan uang yang sudah disita sebesar Rp. 581.461.000.00, yang saat ini uang tersebut dititipkan je Rekening bank BRI sebagai barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II) untuk dilakukan penuntutan terhadap para tersangka pelaku", urainya.
Lebih lanjut Khairul Hidam mengatakan bahwa pelaku didakwakan melanggar Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 atau pasal 3. Dalam dugaan kasus korupsi tersebut pidana khusus tersebut, estimasi kerugian Negara mencapai Rp 600 juta, terangnya.
"Tersangka dan barang bukti segera kita serahkan ke PN tilikor banda aceh, selama ini ke 4 tersangka tidak di tahan ujarnya. [] L24-007
