Lentera 24.com | LANGSA -- Kegiatan Rehabilitasi tanggul dan pemasangan bronjong Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa diduga...
Lentera24.com | LANGSA -- Kegiatan Rehabilitasi tanggul dan pemasangan bronjong Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa diduga dikerjakan asal jadi. Hal tersebut secara kasat mata dapat dilihat dari bronjong yang sudah amblas dan disokong menggunakan kayu penyangga.
Diketahui proyek bersumber dana dari OTSUS di Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan (PUPR) Kota Langsa di Bidang Pengairan sebesar Rp.744.000.000 dikerjakan oleh CV. ESTETIKA dengan Nomor kontrak 06/SPK/KPA-KL/PG-Otsus/V/2017 dan dimulai dikerjakan tanggal 09 mei 2017 Tanggal selesai 06 Oktober 2017, Perencanaan dikerjakan oleh CV. Beuna Engineering Consultant dan Pengawasan oleh CV. Karya Pet Konsulta.
Informasi dari berbagai sumber yang dihimpun media ini bahwa setelah ditancabkan plank proyek pekerjaan ada satu bulan tidak dilanjutkan.
Menyikapi prihal tersebut Ketua LSM Komunitas Aneuk Nangro (KANA) Muzakir angkat bicara bahwa, jika pekerjaan proyek seperti pembangunan bronjong ini belum selesai dikerjakan namun sudah amblas bahkan bangunan meliuk-liauk seperti ular jelas ada penyimpangan dalam mengerjakannya, ujar Muzakir pada media ini Senin (20/11).
Menurut Muzakir, hanya ada dua kemungkinan penyebab proyek ini amblas, Pertama jika rekanan bekerja sudah sesuai perencanaan berarti ada kesalahan dalam perencanaan. Jika demikian Konsultant perencana harus bertanggung jawab atas apa yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut.
Yang kedua, jika perencanaan sudah matang namun hasil nya seperti Bronjong yang di maksud maka ada kemungkinan besar rekanan bekerja tidak sesuai perencanaan, urainya.
Namun demikian kata Muzakir semua tidak serta merta mutlak kesalahan Konsultant perencanaan atau rekanan yang melaksanakan kegiatan sebab, dalam melaksanakan proyek tersebut dari dinas PUPR baik dari Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Pengairan di sana ada konsultan pengawas, bahkan ada Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), ujarnya lagi.
Mengingat begitu banyak yang melakukan pengawasan dalam sebuah paket pekerjaan namun pekerjaannya aburadul, maka kuat dugaan PPTK dan Konsultan pengawas tidak melakukan tugasnya dengan baik sehingga terjadi indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang dimaksud, cetusnya lagi.
"Untuk itu KANA mendesak pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntus siapa saja yang terlibat dalam pengawan pembangunan bronjong tersebut. Mengingat konsultant pengawas digaji menggunakan uang rakyat untuk melakukan pengawasan", pinta Muzakir.
Dari sisi lain kita lihan contrak pekerjaan pembuatan bronjong sudah berahir sejak tanggal 6 Oktober 2017, jika kita lihat hingga hari ini pekerjaannya baru sekitar 60 persen, tutup Muzakir.
Hingga berita ini di tayangkan PPTK Pembangunan bronjong berkali-kali dihubungi via telepon selulernya namun tidak dijawab. [] L24-007
Diketahui proyek bersumber dana dari OTSUS di Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan (PUPR) Kota Langsa di Bidang Pengairan sebesar Rp.744.000.000 dikerjakan oleh CV. ESTETIKA dengan Nomor kontrak 06/SPK/KPA-KL/PG-Otsus/V/2017 dan dimulai dikerjakan tanggal 09 mei 2017 Tanggal selesai 06 Oktober 2017, Perencanaan dikerjakan oleh CV. Beuna Engineering Consultant dan Pengawasan oleh CV. Karya Pet Konsulta.
Informasi dari berbagai sumber yang dihimpun media ini bahwa setelah ditancabkan plank proyek pekerjaan ada satu bulan tidak dilanjutkan.
Menyikapi prihal tersebut Ketua LSM Komunitas Aneuk Nangro (KANA) Muzakir angkat bicara bahwa, jika pekerjaan proyek seperti pembangunan bronjong ini belum selesai dikerjakan namun sudah amblas bahkan bangunan meliuk-liauk seperti ular jelas ada penyimpangan dalam mengerjakannya, ujar Muzakir pada media ini Senin (20/11).
Menurut Muzakir, hanya ada dua kemungkinan penyebab proyek ini amblas, Pertama jika rekanan bekerja sudah sesuai perencanaan berarti ada kesalahan dalam perencanaan. Jika demikian Konsultant perencana harus bertanggung jawab atas apa yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut.
Yang kedua, jika perencanaan sudah matang namun hasil nya seperti Bronjong yang di maksud maka ada kemungkinan besar rekanan bekerja tidak sesuai perencanaan, urainya.
Namun demikian kata Muzakir semua tidak serta merta mutlak kesalahan Konsultant perencanaan atau rekanan yang melaksanakan kegiatan sebab, dalam melaksanakan proyek tersebut dari dinas PUPR baik dari Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Pengairan di sana ada konsultan pengawas, bahkan ada Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), ujarnya lagi.
Mengingat begitu banyak yang melakukan pengawasan dalam sebuah paket pekerjaan namun pekerjaannya aburadul, maka kuat dugaan PPTK dan Konsultan pengawas tidak melakukan tugasnya dengan baik sehingga terjadi indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang dimaksud, cetusnya lagi.
"Untuk itu KANA mendesak pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntus siapa saja yang terlibat dalam pengawan pembangunan bronjong tersebut. Mengingat konsultant pengawas digaji menggunakan uang rakyat untuk melakukan pengawasan", pinta Muzakir.
Dari sisi lain kita lihan contrak pekerjaan pembuatan bronjong sudah berahir sejak tanggal 6 Oktober 2017, jika kita lihat hingga hari ini pekerjaannya baru sekitar 60 persen, tutup Muzakir.
Hingga berita ini di tayangkan PPTK Pembangunan bronjong berkali-kali dihubungi via telepon selulernya namun tidak dijawab. [] L24-007