Lentera 24.com | DELIDERDANG -- Menjelang pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, masy...
Lentera24.com | DELIDERDANG -- Menjelang pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, masyarakat diharapkan agar segera melakukan perekaman data di Kantor Camat atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang.
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Menurut Boby, jika warga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka sesuai Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati warga dapat menunjukkan Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil. “Kita (KPU Deliserdang) hanya bisa sebatas menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data karena tanpa perekaman data Surat Keterangan Pengganti KTP tidak bias dikeluarkan,” ujar Boby.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Deliserdang Mahruzar menegaskan jika blangko KTP Elektronik (e-KTP) sejak bulan Agustus 2017 lalu sudah turun dari pusat.
Meski pun blangko e-KTP sudah turun, namun, menurut Mahruzar belum normal. “Masih belum normal, sekali turun sebanyak 2 ribu sampai 10 ribu blangko e-KTP. Diperkirakan baru normal bulan Januari 2018," bilang Mahruzar.
Masih menurut Mahruzar, untuk Deliserdang dibutuhkan 200 ribu blangko e-KTP. “Setiap hari kita membutuhkan 400 sampai 500 blangko e-KTP, kita mengutamakan yang belum memiliki KTP. Bagi warga yang sudah memliki Surat Keterangan Pengganti KTP datanya akan dicek ulang. Kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman data atau foto baik di Kantor Camat atau Disdukcapil. Jangan baru melakukan perekaman data saat dituhkan," imbuhnya.