Ilustrasi KUALASIMPANG | STC - Wacana tentang pemberlakuan jam malam untuk anak sekolah, pagelaran hiburan dan larangan menghidupka...
![]() |
Ilustrasi |
KUALASIMPANG | STC
- Wacana tentang pemberlakuan jam malam untuk anak sekolah,
pagelaran hiburan dan larangan menghidupkan televisi akan diberlakukan
di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal
itu diungkapkan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Drs Iskandar Zulkarnain di
sela- sela memberi sambutan pada pembukaan Musyawarah Daerah ( Musda)
Dewan Kesenian Aceh Tamiang ( DKAT) di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) Karang Baru, Sabtu (30/11).
Menurut
Wabup, sudah ada wacana akan diberlakukan “jam malam” bagi anak-anak
sekolah di Aceh Tamiang agar tidak ada lagi yang berkeliaran di jalan
raya di atas pukul 22:00,kecuali pada malam minggu masih boleh . Pada
malam minggu nantinya di Aceh Tamiang akan ada lokasi sebagai wadah
tempat anak-anak sekolah ( remaja) berkumpul dengan berbagai kegiatan .
Iskandar
menerangkan, jam malam ditujukan bagi anak-anak sekolah/pelajar supaya
memanfaatkan waktunya untuk mengerjarkan Pekerjaan Rumah (PR) tugas
sekolah dan belajardi rumah
serta sekaligus sebagai upaya untuk pencegahan bagi remaja supaya tidak
terpengaruh dengan narkoba,narkotika dan pembuatan negatif lainnya yang
dapat merusak mental dari generasi muda.
Pemerintahan
kampung juga akan memberlakukan larangan menghidupkan televisi dirumah
mulai shalat Magrib sampai dengan shalat Isya. Setelah anak-anak mengaji
dan mengerjakan PR diperbolehkan lagi menghidupkan televisi. “
Hanya
sejam saja mematikan televisi dirumah, tujuannya untuk mengajar
anak-anak mengaji dan belajar mengerjakan PR tugas yang diberikan pihak
sekolah kepada siswa-siswi, sehingga anak-anak tidak menonton televisi
pada jam larangan tersebut, namun anak-anak mengisinya dengan kegiatan
yang positif yaitu mengaji dan mengerjakan PR,” tegas Wabup Aceh Tamiang
seraya menyatakan sudah mulai ada wacana untuk memberlakukan peraturan
dengan menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang. (Berita Sore/WSP/b23)