HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kompensasi Jalan Dua Jalur Tidak Direalisasikan Pemkab Atam

RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang rico_realitas@yahoo.com Bantuan kompensasi (pembayaran) untuk 17 orang warga tiga kampung, antara lain...


RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang
rico_realitas@yahoo.com

Bantuan kompensasi (pembayaran) untuk 17 orang warga tiga kampung, antara lain; Kampung Bundar, Kampung Dalam dan Kampung Johar dalam Kecamatan Karang Baru yang terkena pembangunan Jalan Dua Jalur belum terealisasi.

Kompensasi tersebut untuk biaya pembuatan pagar, bosdeker dan parit lingkungan yang diplotkan pada APBK Tahun 2012. Hal itu dikatakan Ketua DPC Ormas Patriot Nasional (PATRON) Aceh Tamiang, Ridwan Raden kepada suara-tamiang.com. Minggu (2/12).

Menurut Ridwan, bantuan kompensasi ini tertuang dalam surat Sekretaris Daerah atas nama Bupati bernomor : 620/11931 tertanggal 28 Desember 2011. Padahal, DPRK Aceh Tamiang telah menganggarkan dana tersebut sebesar Rp 514 juta pada APBK tahun ini.

“Didalam surat jelas tertuang, kesediaan pemkab memberikan bantuan kepada warga tiga kampung yang terkena pembangunan jalan dua jalur dan sudah diplotkan pada APBK 2012, namun hingga menjelang tutup buku bantuan itu tidak direalisasikan”, ujar Ridwan yang mendapat info ini dari anggota dewan, Bukhari, SE.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, Sekda membenarkan dana tersebut telah dianggarkan tetapi tidak tahu dipos mana anggaran tersebut ditempatkan. Dan anehnya, Sekda menjelaskan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Muspida Plus Aceh Tamiang yang menyetujui memberikan bantuan.

“Saat di cross-chek ke Sekda Syaiful Bahri, ternyata Muspida Plus tidak bertanggung jawab, sehingga membuat Sekda Syaiful Bahri sendiri pun susah memikirkannya”, ujar Ridwan Raden.

Akibat tidak tahu solusi jawaban mengenai surat yang dikeluarkannya, Syaiful Bahri dengan enteng menjawab pertanyaan Ketua DPC Patron Atam. Sehingga Ridwan Raden menyesali jawaban dan sikap Sekda Aceh Tamiang itu.

“Bila belum juga dibayar, hambat saja kerja orang itu dengan melakukan pemagaran diatas tanah yang terkena jalan dua jalur yang saat ini sedang dalam pengerjaan”, jawab Sekda enteng.