Suara-Tamiang.com | Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan, Apiaty Kamaluddin dan Staf Bagian Umum...

Suara-Tamiang.com | Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pengembangan Tata Ruang dan
Lingkungan, Apiaty Kamaluddin dan Staf Bagian Umum diperbantukan Asisten
II Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Idris Patarai terancam dipecat
sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Keduanya terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS. Sudah dua kali surat teguran dilayangkan,
selanjutnya surat teguran ketiga dan langsung dilakukan pemecatan.
Mereka melanggar karena lebih dari 46 hari berturut-turut tidak pernah
masuk kerja atau absen.
Apiaty dan Idris pertama kali ditegur, November 2012 dan mendapat
teguran kedua, Rabu (12/12/2012). Peringatan agar tak absen lagi
sebagaimana termuat dalam surat teguran pertama rupanya tak diindahkan.
Pemkot Makassar melalui Sekretaris Daerah Kota Makassar melayangkan
surat teguran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Muh Kasim Wahab
mengatakan, keduanya mulai jarang berkantor serta menjalankan tugas
sejak dimutasi. "Idris mulai tak aktif sejak April dan Apiaty mulai
Juli, ketika baru diumumkan dimutasi," kata Kasim di Balai Kota
Makassar, Rabu (12/12/2012).
Sebelumnya, Idris menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Makassar, sementara Apiaty sebelumnya menjabat Asisten IV
Bidang Administrasi Umum Setda Kota Makassar. Keduanya juga mulai tak
aktif sejak gagal terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Makassar.
Perbuatan keduanya yang tak aktif bekerja bertentangan dengan Bab II
Pasal 3 ayat 4, 5, 7, 11,17 serta Pasal 4 ayat 12,13, dan 15 Peraturan
Pemerintah tentang Disiplin PNS. TribuneNews