HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Beberapa PNS Di Ancam Pecat Pada Tanggal 12-12-12

Suara-Tamiang.com | Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan, Apiaty Kamaluddin dan Staf Bagian Umum...

Suara-Tamiang.com | Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan, Apiaty Kamaluddin dan Staf Bagian Umum diperbantukan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Idris Patarai terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Keduanya terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sudah dua kali surat teguran dilayangkan, selanjutnya surat teguran ketiga dan langsung dilakukan pemecatan. Mereka melanggar karena lebih dari 46 hari berturut-turut tidak pernah masuk kerja atau absen.

Apiaty dan Idris pertama kali ditegur, November 2012 dan mendapat teguran kedua, Rabu (12/12/2012). Peringatan agar tak absen lagi sebagaimana termuat dalam surat teguran pertama rupanya tak diindahkan. Pemkot Makassar melalui Sekretaris Daerah Kota Makassar melayangkan surat teguran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Muh Kasim Wahab mengatakan, keduanya mulai jarang berkantor serta menjalankan tugas sejak dimutasi. "Idris mulai tak aktif sejak April dan Apiaty mulai Juli, ketika baru diumumkan dimutasi," kata Kasim di Balai Kota Makassar, Rabu (12/12/2012).

Sebelumnya, Idris menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar, sementara Apiaty sebelumnya menjabat Asisten IV Bidang Administrasi Umum Setda Kota Makassar. Keduanya juga mulai tak aktif sejak gagal terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Perbuatan keduanya yang tak aktif bekerja bertentangan dengan Bab II Pasal 3 ayat 4, 5, 7, 11,17 serta Pasal 4 ayat 12,13, dan 15 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. TribuneNews