suara-tamiang.com: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), memastikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. U...
suara-tamiang.com:
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans), memastikan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia. Untuk
itu, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan baru dalam pekan ini.
Regulasi baru tentang sistem ketenagakerjaan ini, menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, akan memberikan kepastian hukum dan masa depan para pekerja di tanah air.
"Pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model sistem pemborongan kerja maupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu," kata Cak Imin usai menggelar dialog dengan buruh Jawa Timur di Hotel Utami, Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (1/11).
Untuk itu, lanjut dia, istilah outsourcing, setelah peraturan keluar hendaknya sudah tidak dipakai lagi. "Setelah itu, di
Lebih jauh lagi, Cak Imin menjelaskan, penyedia jasa (outsourcing) hanya digunakan khusus
"Di luar
Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, Cak Imin menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia jasa pekerja yang tetap membandel tersebut.
"Kita akan memberi sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin. Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkas dia. | merdeka.com, | Foto Illustrasi Google
