suara-tamiang.com: Satu persatu kasus pemerasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap BUMN-BUMN mulai terkuak. Bukan hanya Menteri ...
Satu
persatu kasus pemerasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap BUMN-BUMN
mulai terkuak. Bukan hanya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan
yang bicara soal itu. Para direksi perusahaan
pelat merah itu juga muai berani bicara. Salah satu direktur PT Merpati
Nusantara Airlines, misalnya, bicara bahwa mereka diminta menyerahkan upeti Rp
18 miliar. Hal itu terungkap dalam laporan majalah Tempo edisi 5 Nopember
berjudul "Siapa Pemeras BUMN".
+
"YANG lima
sudah dikasih ke Komisi VI, jadi tidak rewel. Yang Rp 13 miliar untuk Komisi XI
belum. Saya ditanya, saya bilang tidak punya komitmen. Saya bersama Direktur
Keuangan, Direktur Niaga, dan beberapa orang dari Komisi XI."
-
"Jadi ada saksi, syukurlah."
Sepenggal
percakapan telepon itu terjadi antara Direktur Utama PT Merpati Nusantara
Airlines Rudy Setyopurnomo dan seorang pejabat Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, Rabu pekan lalu. Pejabat itu menanyakan kabar adanya janji fee Rp 18
miliar dari direktur utama sebelumnya, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, kepada
sejumlah politikus Senayan.
Pejabat
itu bertanya lagi, "Pak Rudy tahu cerita ini dari siapa?" Di seberang
telepon, Rudy menjawab, "Dari Pak Sumaryoto." Untuk meyakinkan sang
petinggi Kementerian BUMN, bos Merpati sejak 14 Mei 2012 ini menerangkan
kedekatan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan
itu dengan Jhony.
Mantan
Komisaris Utama Merpati itu lantas menjelaskan bagaimana ia ditagih fee Rp 13
miliar dalam rapat terbatas di ruang pemimpin Komisi Keuangan pada akhir
September silam. Ditemani sejumlah direktur, Rudy ditanya kepastiannya memenuhi
janji Jhony. "Yang memimpin rapat Zulkiflimansyah." Rudy mengaku
menyerah jika harus menyuap. "Besan Presiden saja masuk penjara,"
ujarnya.
Janji
dari manajemen lama Merpati, menurut sumber Tempo, berkaitan dengan dana
penyertaan modal negara (PMN) Rp 561 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan 2011 yang cair pada akhir Desember tahun yang sama.
Merpati mendapat lagi penyertaan modal Rp 200 miliar dalam APBN 2012, tapi
belum juga mengucur hingga setahun setelah DPR mengetukkan palu persetujuannya.
Panitia kerja Komisi Keuangan yang dibentuk pada Agustus lalu untuk menelisik
kerugian Merpati pun dijadikan alat menagih fee.
Sumaryoto,
anggota DPR dari PDI Perjuangan, termasuk yang getol menagih upeti dengan
ancaman menyetop pengucuran Rp 200 miliar. Dia dikenal dekat dengan Jhony.
Politikus ini juga dituding mendapatkan proyek penerbitan buku 50 tahun Merpati
senilai Rp 103 juta . Proyek itu diperolehnya pada era Jhony.
Sumaryoto
juga mati-matian menampik tudingan bahwa sikap kritisnya terhadap Rudy untuk
mendapatkan uang. Panitia kerja, menurut dia, bukan alat memeras. Dana PMN Rp
200 miliar dipastikan mengucur karena sudah masuk APBN 2012, yang disahkan DPR
pada Oktober 2011. "Tak ada hubungan Panja dengan Rp 200 miliar itu,"
tuturnya di Hotel Mulia.
Dahlan
Iskan yakin pemerasan di kalangan BUMN terjadi. Karena itu dia berani
menghadapi panggilan DPR. "Saya jadi ke DPR," kata Dahlan melalui
pesan singkat pada Tempo, Ahad, 4 November 2012. Seperti diberitakan, Badan
Kehormatan DPR memanggil Dahlan untuk meminta keterangan terkait dengan
pernyataannya tentang dugaan kongkalikong pembahasan anggaran di DPR. | TEMPO.CO