suara-tamiang.com : Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD memiliki bukti terkait dengan dugaan mafia narkoba di lingkungan Istana sete...
suara-tamiang.com:
Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD memiliki bukti terkait dengan dugaan
mafia narkoba di lingkungan Istana setelah pemberian grasi terpidana kasus
narkoba, Meirika Franola alias Ola, 42.
"Saya sudah membuktikan bahwa saya menduga dan percaya ada pengaruh permainan mafia. Dugaan itu sudah saya buktikan," kata Mahfud sebelum menyampaikan Pidato Kebudayaan di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Sabtu (10/11) malam.
Menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Ola sudah jelas bahwa perempuan terpidana narkoba itu bukan kurir, melainkan penyalur.
"Pendapat MA terhadap Presiden ialah agar Ola tidak diberi grasi karena dia bukan kurir," katanya.
Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa terdapat fakta di lapangan yang membuktikan mafia narkoba masih bermain di lembaga pemasyarakatan (LP).
"Ada fakta yang disidak Denny (Indrayana) di berbagai LP, sampai yang dihukum banyak sekali termasuk Kepala LP Nusa Kambangan. Itu fakta," katanya.
Mahfud menegaskan bahwa yang diungkapkannya tersebut bukan terkait ranah hukum. Soalnya, dalam ranah hukum bukti tersebut harus dibeberkan di pengadilan.
Sebelumnya, dugaan Mahfud MD terkait mafia narkoba di lingkaran Istana tersebut mendapat reaksi keras dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. | Sumber : MICOM
"Saya sudah membuktikan bahwa saya menduga dan percaya ada pengaruh permainan mafia. Dugaan itu sudah saya buktikan," kata Mahfud sebelum menyampaikan Pidato Kebudayaan di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Sabtu (10/11) malam.
Menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Ola sudah jelas bahwa perempuan terpidana narkoba itu bukan kurir, melainkan penyalur.
"Pendapat MA terhadap Presiden ialah agar Ola tidak diberi grasi karena dia bukan kurir," katanya.
Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa terdapat fakta di lapangan yang membuktikan mafia narkoba masih bermain di lembaga pemasyarakatan (LP).
"Ada fakta yang disidak Denny (Indrayana) di berbagai LP, sampai yang dihukum banyak sekali termasuk Kepala LP Nusa Kambangan. Itu fakta," katanya.
Mahfud menegaskan bahwa yang diungkapkannya tersebut bukan terkait ranah hukum. Soalnya, dalam ranah hukum bukti tersebut harus dibeberkan di pengadilan.
Sebelumnya, dugaan Mahfud MD terkait mafia narkoba di lingkaran Istana tersebut mendapat reaksi keras dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. | Sumber : MICOM