suara-tamiang.com: Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) penyelesaian konflik dan pertanahan, Selasa (...
suara-tamiang.com:
Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) penyelesaian konflik dan pertanahan, Selasa (6/11) kemarin di Aula Kecamatan. Peserta pada kegiatan itu para Datok Penghulu (Kepala Desa-red) se-Kecamatan Sekrak dengan pemateri dari praktisi hukum Qomaruddin, SH, Camat Sekrak S. Bahary Raden, BE, Kabid Pertanahan BPN Aceh Tamiang Sutejo, ST dan Danpos Koramil Sekrak Kapten (Inf) Samsul Bahri.
Pada kesempatan tersebut Qomaruddin, SH memaparkan permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan.
"Setiap permasalahan pertanahan yang muncul harus diupayakan untuk ditangani segera agar tidak meluas menjadi masalah yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat yang berdampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan,"sebutnya.
Qomaruddin mencontohkan kasus konflik PT Seumadam dengan masyarakat yang merupakan konflik laten yang sewaktu-waktu akan mencuat ke permukaan, dimana lahan masyarakat diklaim masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut.
"Dengan FGD ini akan dibentuk forum bela kampung, yang terdiri dari Kampung Tanjung Gelumpang, Suka Makmur, Sulum, Juar, Pematang Durian, Baling Karang dan Sekumur yang diketuai oleh Burhanuddin," katanya.
Menurut Qomaruddin dalam waktu dekat ini forum yang dibentuk itu dan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan sengketa lahanperusahaan PT Seumadam termasuk PT Anugerah Sekumur Kencana yang diduga tidak mengantongi izin.
"Akan ditindaklanjuti persoalan sengketa tanah ini, sebab ini sudah urgent dan konflik laten yang sewaktu-waktu akan meledak. Dikhawatirkan apabila berlarut-larut akan menjadi kasus Mesuji jilid 2," ungkap Qomaruddin.
Sementara itu, Kabid Pertanahan BPN Aceh Tamiang Sutejo, ST mengatakan pihaknya serius akan menangani dan menyelesaikan permasalahan pertanahan ini, Kepala BPN RI telah menetapkan 11 agenda prioritas yang harus dijalankan selama 5 tahun ke depan, diantaranya agenda ke-5 yaitu menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistimatis.
Menurut Sutejo, penanganan terhadap permasalahan pertanahan akan dimulai dari mengidentifikasi jumlah sengketa, konflik dan perkara pertanahan, penyebaran berdasarkan tipologi, berdasarkan geografi daerah, kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan berdasarkan penggolongan pihak-pihak yang terlibat serta kasus-kasus yang menonjol.
"Setelah mengetahui keadaan riel dapat diketahui implementasi penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan dan hasil kegiatan penanganan, mekanisme penyelesaian kasus menonjol dan analisa kecenderungan," pungkas Sutejo. | Rico F