HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Langsa Tangkap Penipu Rp 1,9 M

Polres Langsa menangkap Syahrizal (38), warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (26/10) pagi, karena diduga telah menip...

Polres Langsa menangkap Syahrizal (38), warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (26/10) pagi, karena diduga telah menipu dan menggelapkan uang 18 orang senilai Rp 1,97 miliar melalui modus janji pembagian fee atas uang yang dipinjamkan para korban kepadanya.

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Firdaus, kepada Serambi, Selasa (30/10) kemarin mengatakan, tersangka yang merupakan warga Lorong Cendana, Gampong Geudubang Jawa, itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (26/10) pagi. Namun, baru kemarin penangkapannya dibeberkan polisi ke wartawan.

Syahrizal diduga telah memperdaya belasan korbannya dengan cara berjanji untuk memberikan fee kepada setiap orang yang meminjamkan uang kepadanya. Namun, tidak semua janji itu dia tepati.

Untuk menggaet calon mangsa, modus operandinya terbilang canggih. Syahrizal yang merupakan karyawan sebuah perusahaan perkebunan pelat merah di Langsa berhasil mendapatkan pinjaman uang dari belasan orang. Menurutnya, uang itu akan diputar sebagai modal usaha. Lalu kepada setiap orang yang meminjamkan uang kepadanya, dijanjikan akan diberi fee atau bagian keuntungan dari hasil usahanya, sesuai nilai uang yang dipinjamkan kepadanya. 

Besaran fee yang dijanjikan Syahrizal berkisar 5-10 persen lebih. Fee itu akan dicairkan setiap bulannya kepada para “kreditur”. Pembayaran fee dilakukan terpisah dari pinjaman pokok yang dijanjikan Syahrizal akan dikembalikan utuh, sesuai perjanjian awal antara dia dengan pihak yang meminjamkan uang. 

Beberapa bulan berjalan, tersangka menyanggupi janjinya untuk memberikan fee kepada para mitra usahanya. Ini membuat mereka tetap percaya pada bisnis Syahrizal sebagai “mesin uang” yang fee-nya bisa diperoleh setiap bulan, tanpa pengurangan pinjaman pokok.

Namun, seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu M Firdaus, sejumlah mitra usaha Syahrizal mulai curiga atas kejujurannya, karena dia mulai sulit dihubungi, termasuk melalui hp. 

Belakangan, beberapa korban mulai sadar bahwa mereka telah diperdaya oleh tersangka yang sejak Mei 2012 mulai menghilang dan tak pernah lagi pulang ke rumahnya. Syahrizal juga tak pernah lagi memberi fee sebagaimana ia janjikan. Ia bahkan belum bisa menjelaskan ke mana uang para korbannya ia bawa.

Atas dasar dugaan dia telah melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya, polisi pun menciduknya Jumat lalu. “Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa,” ujar Kasat Reskrim.

Sejak tersangka ditahan, polisi telah memanggil sejumlah saksi atau korban untuk dimintai keterangan. “Ini kita perlukan guna melengkapi berkas perkara penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan tersangka Syahrizal,” tukas Kasat Reskrim. 

Menurut Kasat Reskrim Iptu M Firdaus, kemungkinan besar jumlah korban yang berhasil ditipu Syahrizal, bertambah. Tidak cuma 18 orang. Soalnya, bisnis ini sudah dia tekuni sejak 2010, sehingga peluangnya menggaet calon korban lebih banyak.  

“Kita tunggu saja apakah ada korban lain yang akan melaporkan kerugiannya atas perbuatan tersangka Syahrizal,” kata Iptu M Firdaus.

Karena wanprestasi atas janjinya, juga telah menggelapkan pinjaman pokok para korbannya, tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” sebut Iptu Firdaus. (c42)

Gara-gara Tergiur Fee

Ini pelajaran berharga bagi siapa pun yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan instan. Gara-gara tergiur fee, sebanyak 18 orang warga Kota Langsa dan sekitarnya dengan sukacita meminjamkan uang kepada Syahrizal, 38 tahun. Tapi akhirnya, bukan untung yang didapat, melainkan buntung.

Sebagai karyawan sebuah perusahaan perkebunan ternama di Langsa, sosok Syahrizal memang menjanjikan. Apalagi dia berkoar-koar sedang menjalankan sebuah bisnis yang cepat mendatangkan untung. Namun, agar untungnya berlipat, ia perlu suntikan dana. 

Siapa pun yang mau inves dana ke dalam bisnisnya akan dia berikan fee sebesar 5-10 persen setiap bulan. Sedangkan pinjaman pokok dijanjikan Syahrizal akan dia kembalikan utuh. Untuk meyakinkan para “pemodal” dia buat surat perjanjian dengan klausul: fee dibayarkan per bulan, sedangkan pinjaman pokok akan dikembalikan utuh. 

Banyak yang tergiur tanam modal di bisnis Syahrizal ini. Namun, tidak dengan gamblang dia sebutkan apa bisnis dia sebetulnya. Begitulah, hari demi hari, bulan berganti tahun. Bisnis yang dia rintis sejak 2010 ini makin ramai peminatnya. Sudah banyak orang yang meminjamkan uang kepadanya mendapat fee bulanan. Tapi setelah beberapa bulan fee diberikan, pembayaran fee berikutnya mulai macet.

Malah sejak Mei 2012, Syahrizal mulai sulit dihubungi. Ia bahkan sangat jarang pulang ke rumahnya di Lorong Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Merasa fee sudah lama macet, sedangkan pinjaman pokok tak kunjung dikembalikan utuh, akhirnya beberapa “pemodal” melaporkan Syahrizal kepada polisi. Ia pun diciduk tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Jumat (26/10). Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya. Polisi membidiknya dengan delik penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara.

Andaikan dia dihukum kelak, uang para kliennya itu belum tentu bisa kembali. Jadi, ini pelajaran berharga bagi orang yang doyan mengejar fee. Jangankah dapat fee, uang sendiri pun ikut melayang. | Serambinews.com