Pemerintah Aceh mulai memasang empat Patok Tapal Batas Utama (PBU) antara Aceh Tamiang (Atam) di Desa Bandong Jaya, Kecamatan Manyak Payed...
Pemerintah Aceh mulai memasang empat Patok Tapal Batas Utama (PBU) antara Aceh Tamiang (Atam) di Desa Bandong Jaya, Kecamatan Manyak Payed dengan Desa Alue Canang, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (6/10).
Pemasangan PBU untuk memudahkan pelayanan administrasi di kedua daerah guna mencegah terjadinya konflik antar warga khususnya dalam mengklaim lahan perkebunan. Asisten Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Drs Rianto Waris kepada Serambi Jumat (5/10) mengatakan, pemasangan PBU dilaksanakan oleh tim penegasan tapal batas Pemerintah Aceh.
Sebelum turun ke lapangan, tim menerima masukan dari kedua belah pihak dan melakukan pertemuan bersama di kantor Camat Kecamatan Manyak Payed pada Jumat (5/10).
Dari Pemerintah Aceh hadir, unsur dari Biro Pemerintahan dan unsur Tap Dam Iskandar Muda. Sedangkan dari Pemkab Aceh Timur hadir Kabag Pemerintahan, Camat Bireum Bayeun dan unsur Muspika setempat serta Keuchik Alue Canang.
Sedangkan dari Aceh Tamiang hadir, diwakili Asisten Pemerintahan, Camat Manyak Payed, Kabag Pemerintahan dan unsur Muspika Kecamatan Manyak Payed serta Keuchik Bandong Jaya. Penentuan pemasangan tapal batas, sebut Rianto, sudah disiapkan oleh tim provinsi berdasarkan peta kerja.
Penentuan tapal batas dua kabupaten tersebut, juga berdasarkan batas lama yang disepakati bersama dari kedua belah pihak.
Dengan pemasangan PBU diharapkan wilayah administrasi antara Desa Alue Canang, dan Desa Bandong Jaya menjadi tegas sehingga memudahkan pelayanan masyarakat ke depan disamping menyelesaikan juga klaim lahan yang digarap masing-masing warga yang selama ini terjadi.
“Masing-masing pihak mengklaim lahan tersebut masuk ke wilayah mereka. Dan kita berharap tokoh masyarakat di kedua desa dapat bekerjasama serta mensosialisasikan kepada warga desa masing-masing,”ujarnya. | Serambinews.com | Ilustrasi | Foto | Google
Pemasangan PBU untuk memudahkan pelayanan administrasi di kedua daerah guna mencegah terjadinya konflik antar warga khususnya dalam mengklaim lahan perkebunan. Asisten Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Drs Rianto Waris kepada Serambi Jumat (5/10) mengatakan, pemasangan PBU dilaksanakan oleh tim penegasan tapal batas Pemerintah Aceh.
Sebelum turun ke lapangan, tim menerima masukan dari kedua belah pihak dan melakukan pertemuan bersama di kantor Camat Kecamatan Manyak Payed pada Jumat (5/10).
Dari Pemerintah Aceh hadir, unsur dari Biro Pemerintahan dan unsur Tap Dam Iskandar Muda. Sedangkan dari Pemkab Aceh Timur hadir Kabag Pemerintahan, Camat Bireum Bayeun dan unsur Muspika setempat serta Keuchik Alue Canang.
Sedangkan dari Aceh Tamiang hadir, diwakili Asisten Pemerintahan, Camat Manyak Payed, Kabag Pemerintahan dan unsur Muspika Kecamatan Manyak Payed serta Keuchik Bandong Jaya. Penentuan pemasangan tapal batas, sebut Rianto, sudah disiapkan oleh tim provinsi berdasarkan peta kerja.
Penentuan tapal batas dua kabupaten tersebut, juga berdasarkan batas lama yang disepakati bersama dari kedua belah pihak.
Dengan pemasangan PBU diharapkan wilayah administrasi antara Desa Alue Canang, dan Desa Bandong Jaya menjadi tegas sehingga memudahkan pelayanan masyarakat ke depan disamping menyelesaikan juga klaim lahan yang digarap masing-masing warga yang selama ini terjadi.
“Masing-masing pihak mengklaim lahan tersebut masuk ke wilayah mereka. Dan kita berharap tokoh masyarakat di kedua desa dapat bekerjasama serta mensosialisasikan kepada warga desa masing-masing,”ujarnya. | Serambinews.com | Ilustrasi | Foto | Google