HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Langsa Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata

Aparat Reskrim Polres Langsa dan Polsek Birem Bayeun berhasil membekuk komplotan perampok bersenjata api dan seorang kurir barang rampokan. ...

Aparat Reskrim Polres Langsa dan Polsek Birem Bayeun berhasil membekuk komplotan perampok bersenjata api dan seorang kurir barang rampokan. Polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk senpi jenis FN, empat peluru, satu meganize, granat, sepeda motor dan emas 10 mayam.

Adapun tersangka perampok tersebut masing-masing, AW alias GD (33) warga Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur; KZ (32) warga Gampong Aramiah Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan AH (40) warga Gampong Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur (pemilik senjata api). Satu pelaku lainnya masih diburu polisi. Sedangkan IS (48) warga Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap karena menjadi kurir untuk menjual barang rampokan tersebut. Adapun penadah barang haram itu belum ditemukan karena masih berada di kampungnya, Sumatera Barat.

Kapolres Langsa AKBP Hariadi SIK mengatakan, para pelaku ditangkap karena merampok di dua lokasi berbeda. Pertama AW alias GD merampok di rumah Darmawan (42) warga Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun pada Jumat 17 Agusuts 2012. 

"Dia menggunakan senjata milik AH dalam menjalankan aksinya," kata Hariadi. Di rumah karyawan PT Pos Cabang Langsa, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp2 dan tiga unit handphone.

Aksi perampokan kemudian juga terjadi  di Gampong Paya Bili Dua, kecamatan yang sama, pada Minggu 26 Agustus 2012. Kali ini,  KZ dan rekannya (masih buron) merampok Suratmin (32) warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang. 

Dalam aksinya tersebut, mereka juga menggunakan senjata milik AH. “Dari aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur Rp25 juta,” kata Hariadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Firdaus dan Kapolsek Birem Bayeun Iptu Zulkarnaen.

Penangkapan ke empat tersangka berawal dari penyelidikan polisi disertai dengan hasil olah TKP dan keterangan yang diperoleh dari saksi (korban-red). “Kemudian polisi langsung dibentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres.

Pada Senin 27 Agustus 2012 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka AW alias GD di sebuah warung kopi Aramiah. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AH (pemiliki senjata) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Tugu Lantas Jalan AYani Langsa.

Dari AH, polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata jenis FN berikut empat peluru dan satu magazen yang disembunyikan di suatu tempat. Polisi juga berhasil mengamankan satu granat aktif buatan Pindad.

Lanjutnya, setelah berhasil menangkap tersangka AH, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KZ, pada Selasa 28 Agustus 2012 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah warung di Gampong Alur Pinang Kecamatan Langsa Timur. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakannya untuk melakukan kejahatannya.

Dari keterangan tersangka KZ, polisi berhasil menangkap tersangka IS, kurus barang rampokan, di kawasan emperan toko di Aceh Tamiang, pada Selasa 28 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00 WIB. IS berperan sebagai penjual barang haram tersebut kepada seorang penadah yang saat ini masih berada di kampungnya, sumatera Barat.

“Dari tangan IS, petugas berhasil mengamankan emas seberat sepuluh mayam hasil rampokan di Desa Paya Bili dan empat mayam lagi masih di tangan tersangka yang masih DPO,” kata Kapolres.

Masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 tentang penadah ancaman empat tahun penjara. | Atjehpost