Sebanyak 11 pemain judi online Zynga Poker via Facebook di Medan, Sumatera Utara divonis hukuman penjara masing-masing empat bulan dan 10 h...

Dalam sidang yang dipimpin hakim Agus Rumekso dan Rumintang ini para terdakwa disidang dalam 3 berkas terpisah. Tiga terdakwa masing-masing Kesuma Wijaya Sidauruk, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan dan M Zulfikar yang berperan sebagai orang yang membantu perjudian yakni mencatat transaksi jual beli chip Poker.
Berikutnya dalam sidang berkas kedua yang dipimpin hakim Rumintang terdapat sejumlah terdakwa yang merupakan pemain Game Poker tersebut. Masing-masing Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong, Deni Anggriawan, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, M Nasir Dalimunte alias Aldo dan Haris Pratama Putra, serta Edi alias A Wi selaku kasir Warnet
Sementara itu pemilik Supernet, The Tjong alias Tony hingga saat ini masih berstatus Buron
Untuk diketahui, mereka ditangkap Polda Sumut pada 9 april 2012 lalu saat bermain Poker melalui Facebook di warung internet Supernet di kompleks Asia Mega Mas Medan. Mereka diduga berjudi dengan taruhan chip virtual yang diperjualkan belikan di warnet itu
Warnet tersebut menjual chip seharga Rp2.000 per satu juta chip. Jika terjadi transaksi, maka chip virtual akan ditransfer dari atau ke akun Facebook pemain yang bersangkutan. Transaksi jual beli chip virtual inilah yang dibidik jaksa sebagai perjudian dan dinyatakan melanggar pasal 303 KUHP
Saat ini para terpidana kasus judi online yang pertama sekali di Indonesia ini harus menjalani masa hukuman di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan. | Okezone, Foto : Ilustrasi/Google