HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jual Mercon Melanggar Hukum

Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto Sik meminta kepada pedagang baik penduduk setempat dan pedagang musiman untuk tidak berjualan mercon d...

Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto Sik meminta kepada pedagang baik penduduk setempat dan pedagang musiman untuk tidak berjualan mercon dan petasan sebab dapat menganggu kenyaman warga melaksanakan ibadah terawih. Ia menegaskan, penjual mercon dapat ditindak dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951. “Jual mercon itu melanggar hukum,” ujarnya.

Kapolres Artanto juga memberikan penjelasan terhadap ada tiga toko di Meulaboh yang dilaporkan memiliki izin menjual mercon. Kapolres mengatakan, izin yang didapat dari Polda Aceh itu hanya izin menjual kembang api dan bukan mercon. Ketiga toko yang memiliki izin jual kembang api dari Polda Aceh adalah toko Ingin Damai, toko Jiran Abadi, dan toko Mulia Baru Servis. “Dan kalau ada yang berjualan mercon tetap akan ditindak,” tegas Kapolres.

Sebelumnya Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Drs Jon Aswir mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa sejak dua malam terakhir suara ledakan mercon dan petasan meresahkan warga yang tengah melaksanakan shalat tarawih di dalam kota. “Melihat kondisi seperti itu sudah saatnya perlu dilakukan razia, sebab sudah meresahkan ledakan mercon dan petasan itu,” ujar Jon. | Serambinews