Razia yang dilaksanakan petugas pengawas Syariat Islam (Wilayatul Hisbah:WH) mengajak kaum muslimah (wanita muslim) untuk menjaga aurat de...
Razia yang dilaksanakan petugas pengawas Syariat Islam
(Wilayatul Hisbah:WH) mengajak kaum muslimah (wanita muslim) untuk menjaga
aurat dengan tidak menggunakan pakaian ketat dan tipis.
Para pelanggar diwajibkan
memberitahukan identitas pribadi dan membuat pernyataan akan mematuhi anjuran
untuk berpakaian sopan sesuai Syariat Islam.
“Kami memberikan pengarahan kepada laki-laki dan perempuan
muslim agar tidak berpakaian ketat dan tipis atau menjaga aurat. Pria dewasa
juga tidak diperbolehkan bercelana pendek,” kata petugas WH Muliadi di Banda
Aceh, Kamis (7/6).
Hal tersebut disampaikan disela-sela razia menjaring
laki-laki dan perempuan Islam Aceh yang melanggar aturan Syariat Islam yang
telah diberlakukan kaffah (menyeluruh) di provinsi mayoritas berpenduduk muslim
itu.
Sejauh ini belum ada sanksi bagi laki-laki dan perempuan
muslim yang terjaring dalam razia penegakan Syariat Islam karena tidak berpakaian
muslimah.
“Ini masih sebatas sosialisasi guna menyadarkan mereka,
khususnya kaum muslimah di Aceh agar tetap berperilaku dan berpakaian sesuai
tuntunan agama Islam,” katanya menambahkan.
Dalam razia penegakan Syariat Islam di ruas jalan depan
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, sedikitnya 20 kaum perempuan dan tiga pria
bercelana pendek terjaring dan dinasehati petugas WH yang didukung Satpol PP,
TNI dan Polri.
“Kami menyadari sudah khilaf, tidak mengulangi lagi untuk
berpakaian tidak sopan,” kata Sumiati, salah seorang perempuan terjaring razia
karena bercelana jeans ketat.
Kasi penegakan pelanggaran pada Satpol PP/WH Aceh Samsuddin,
mengatakan Syariat Islam di provinsi ini harus dipahami bahwa bukan hanya dalam
aspek hukum dan peradilan, tetapi mencakup berbagai bidang seperti pendidikan,
ekonomi dan pemerintahan.
“Razia pakaian muslimah ini salah satu bentuk mendidik agar
kita terbiasa melaksanakan aturan syariat khususnya dalam berpakaian di luar rumah,”
kata dia menjelaskan. | Harian Aceh