Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Aceh Tamiang melaksanakan rapat pleno terbuka pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ...

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang melaksanakan rapat pleno terbuka pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2012 – 2017. Acara tersebut berlangsung di Aula Polres Aceh Tamiang, Rabu (13/6) kemarin.
Final hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati yang dilaksanakan KIP Aceh Tamiang di Aula Polres Aceh Tamiang yang terdiri dari 610 kotak suara yang tersebar di dua belas kecamatan yang ada di kabupaten Aceh Tamiang, diperoleh suara terbanyak pada pasangan calon Nomor urut 10 Hamdan Sati, ST dan Drs. Iskandar Zulkarnain (HI) memperoleh 30.102 suara (25,60 %), diikuti pasangan Nomor urut 4 Agus Salim dan Abdussamad (A2) memperoleh 29.415 suara (25,02 %) ditempat kedua.
Sementara, pasangan Nomor urut 11 Drs. Jamaluddin T.Muku dan Drs. Suaib Araby memperoleh 13.675 suara (11,63 %), pasangan Nomor urut 5 H.T. Yusni dan Ismail memperoleh 12,952 suara (11,02 %), Pasangan Nomor urut 1 Joni Evita dan Buyung Arifin memperoleh 10,582 suara (9 %), Pasangan Nomor urut 8 Lukmanul Hakim dan Boeran memperoleh 7.404 suara (6,30%), pasangan Nomor urut 7 Awaluddin dan Syaiful Anwar memperoleh 4,896 suara (4,16 %), Pasangan Nomor urut 2 Muhammad Nasir dan Jabat Sumbadha memperoleh 3.789 suara (3,22 %), Pasangan Nomor urut 9 Zulfendi dan Abul Hayat memperoleh 2.790 suara (2,37 %), Pasangan Nomor urut 3 Abdul Halim dan Mahmud memperoleh 1.021 suara (0,87 %) dan Pasangan Nomor urut 6 Haprizal Roji, S.Sos dan Ir. Toni Heriadi memperoleh 952 suara (0,81 %).
Dari hasil rapat pleno terbuka pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten pada pemilu Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2012 - 2017 telah dapat ditentukan yang masuk pada putaran kedua nantinya. “Pasangan Nomor urut 10 Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain (HI) yang di usung PAN, PBR, PBA serta Pasangan Nomor urut 4 Agus Salim dan Abdussamad (A2) yang diusung dari Partai Aceh, dikarenakan tidak adanya pasangan calon yang mencapai suara 50 % dari jumlah pemilih yang sah”, sebut Ketua KIP Ir. Izudin kepada Realitas.
Saat ditanya mengenai jadwal akan dilaksanakannya putaran kedua, “akan kita rapatkan dahulu dan kemungkinan pada akhir bulan agustus atau awal bulan September,” kata Izuddin. Masih kata Izuddin, “Adanya informasi yang menyatakan HI akan mundur, secara aturan tidak ada yang mengatur tentang pengunduran calon. Walaupun pasangan itu mundur KIP tetap melaksanakan pemungutan suara dengan gambar kertas suara kedua pasangan tersebut. Saya pun ada membaca disalah satu media namun tidak tahu kemana arah pemberitaan tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Aceh Tamiang juga memberikan apresiasi kepada seluruh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang sama sama menjaga pesta demokrasi ini dengan aman dan sukses tanpa adanya gangguan, walaupun terdapat adanya laporan pelanggaran pemilukada dari pasangan calon yang berkompetisi.
Disinggung mengenai adanya tim sukses dari pasangan Nomor urut 10 yang di intimidasi oleh pasangan lainnya, Ketua Panwaslu Asrul, SE menjelaskan kepada wartawan bahwa sampai saat ini belum menerima laporan resmi dari pasangan tersebut, “Panwaslu hanya menerima lima laporan kecurangan dan ini sudah di tindak lanjuti, adapun dua laporan pelanggaran pemilukada yang dilakukan pasangan Nomor urut 10 dan pasangan Nomor urut 11 diterima pada min satu ‘H’ menjelang pencoblosan dan yang melaporkannya adalah tim sukses pasangan Nomor urut 4 dari Partai Aceh”, terang Asrul. | Rico Fahrizal