Program sekolah dan Dayah hijau (ramah lingkungan) bertujuan untuk mewujudkan warga sekolah dan dayah yang bertanggung jawab dalam upaya ...
Program sekolah dan Dayah hijau (ramah lingkungan) bertujuan untuk mewujudkan warga sekolah dan dayah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah/dayah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kasubbid Standarisasi Lingkungan dan Kawasan BLHK Aceh Tamiang, T. Ibnu Hibban, SE kepada suara-tamiang.com mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BAPEDAL Aceh Nomor 660/28/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang pemenang Lomba Sekolah dan Dayah Hijau (Ramah Lingkungan) Se-Aceh, terdapat 2 sekolah dan 1 dayah di Aceh Tamiang yang mendapat penghargaan sebagai sekolah/dayah hijau dari Pemerintan Aceh.
Ke-tiga sekolah dan dayah tersebut adalah SDN 1 Percontohan Karang Baru Juara III, SMAN 1 Karang Baru Juara II, dan Dayah Sabilul Ulum Diniyah Islamiyah Desa Gelanggang Merak Juara II Se-Aceh. Kepada sekolah/dayah tersebut diberikan penghargaan berupa Piala, Sertifikat dan uang pembinaan dari Pemerintah Aceh.
Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Setda Aceh Teuku Said Mustafa dalam upacara memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dilaksanakan tanggal 11 Juni 2012 di depan Kantor Gubernur Aceh.
Sementara itu, Kasubbid Konservasi dan Pengawasan, Sulista, SP, mengatakan ada 2 prinsip dalam pelaksanaan program sekolah dan dayah hijau, yaitu Partisipatif; komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencenaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran, dan prinsip berkelanjutan, yaitu seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.