Seorang pemalsu tiket KRL ditangkap petugas di Stasiun Depok Baru. Seorang karyawan swasta bernama Budiono (25) menghapus tanggal tiket ...
Seorang pemalsu tiket KRL ditangkap petugas di Stasiun Depok Baru.
Seorang karyawan swasta bernama Budiono (25) menghapus tanggal tiket
bekas dan menggantinya dengan tanggal hari ini. Akibat pemalsuan ini dia
didenda membeli 100 tiket KRL seharga Rp 600 ribu.
"Dia tertangkap pukul 06.15 WIB, karena petugas pemeriksaan curiga dengan tiket yang dia gunakan," kata Kepala Penertiban PT KAI Daops I Ahmad Sujadi kepada detikcom, Senin (28/5/2012).
Sujadi mengatakan warga Jati Jajar, Cimanggis, Depok, ini menghapus tanggal tiket bekas KRL dengan menggunakan penghapus/setip. Kemudian dia menggantinya dengan tanggal hari ini. "Dia ngakunya baru melakukannya pertama kali. Dia didenda membeli tiket CL dengan nomor seri FR 8500 sampai dengan 8699," katanya
Aksi memakai tiket bekas untuk naik KRL bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya Mistar, seorang pengguna KRL Commuter Line, didenda Rp 600 ribu setelah menggunakan tiket bekas untuk naik kereta pada Rabu (9/5) lalu.
PT KAI juga mendenda dua penumpang KRL karena memakai tiket bekas di Stasiun Depok Baru pada 15 Mei. Suhari didenda membeli 400 lembar tiket Commuter Line seharga Rp 2,4 juta. Sedangkan Hendrosini didenda membeli 100 tiket seharga Rp 600 ribu. Tingginya denda yang dikenakan untuk Suhari karena dia sudah lama melakukan aksinya ini. | Nala Edwin,Detik.com
"Dia tertangkap pukul 06.15 WIB, karena petugas pemeriksaan curiga dengan tiket yang dia gunakan," kata Kepala Penertiban PT KAI Daops I Ahmad Sujadi kepada detikcom, Senin (28/5/2012).
Sujadi mengatakan warga Jati Jajar, Cimanggis, Depok, ini menghapus tanggal tiket bekas KRL dengan menggunakan penghapus/setip. Kemudian dia menggantinya dengan tanggal hari ini. "Dia ngakunya baru melakukannya pertama kali. Dia didenda membeli tiket CL dengan nomor seri FR 8500 sampai dengan 8699," katanya
Aksi memakai tiket bekas untuk naik KRL bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya Mistar, seorang pengguna KRL Commuter Line, didenda Rp 600 ribu setelah menggunakan tiket bekas untuk naik kereta pada Rabu (9/5) lalu.
PT KAI juga mendenda dua penumpang KRL karena memakai tiket bekas di Stasiun Depok Baru pada 15 Mei. Suhari didenda membeli 400 lembar tiket Commuter Line seharga Rp 2,4 juta. Sedangkan Hendrosini didenda membeli 100 tiket seharga Rp 600 ribu. Tingginya denda yang dikenakan untuk Suhari karena dia sudah lama melakukan aksinya ini. | Nala Edwin,Detik.com