HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

30 Persen Siswa Tiga SMA di Langsa Positif Gunakan Narkoba

Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kota Langsa, kembali melakukan tes urine di tiga sekolah, yakni RSBI-SMAN 1 Langsa, SMAN 2 Langsa, dan SM...

Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kota Langsa, kembali melakukan tes urine di tiga sekolah, yakni RSBI-SMAN 1 Langsa, SMAN 2 Langsa, dan SMAN 3 Langsa. Kegiatan tersebut dilakukan selama tiga hari, Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5). Hasil tes diketahui sedikitnya 15-30 persen (100 siswa) pernah menggunakan narkoba.

Kepala BNN Kota Langsa, Kompol Navri Yulenny SH MH, sabtu (12/5) mengatakan, sebelum dilakukannya tes urine tersebut seperti biasanya pihak BNN terlebih dahulu memberi penyluhan tentang bahaya narkoba. Sekaligus langkah-langkah lainnya untuk menyadarkan siswa agar berani berkata jujur terkait parnah atau tidak memakai narkoba. Dari pengakuan pelajar sebelum dilakukannya tes urine ada sekitar 15-30 persen siswa mengaku pernah mengkonsumsi narkoba, yaitu jenis tertinggi untuk pemakaian ganja dan sebagian kecilnya adalah narkoba jenis sabu.

“Pelajar yang akan dites urine ini mengaku jujur pernah pakai narkoba, mencapai 15-30 persen dari 100 siswa masing-masing sekolah. Kejujuran mereka ini pantas kita berikan apresiasi tinggi, dan hal ini tentunya akan mempermudah BNN untuk melindungi mereka sejak dini,”katanya.

Kompol Navri Yulemy menambahkan, agenda tes urine yang telah dilakukan pada tiga heri berturut-turut yaitu di RSBI SMAN 1 Langsa, SMA Negeri 3 Langsa, dan SMA Negeri 2 Langsa. Masing-masing pihak sekolah memilih sekitar 100 siswa kelas I maupun kelas II untuk mengikuti kegiatan tes urine pihak BNN tersebut.  

Menurutnya, pihak sekolah dan dewan guru tidaklah perlu khawatir dari melihat jumlah anak yang jujur mengakui pernah memakai pakai narkoba, karena di sini dibutuhkan kinerja dan tanggung jawab BNN dan pihak sekolah secara kontinyu guna menurunkan volume pemakaian narkoba di tingkat pelajar.

Untuk hasil tes urine siswa SMA di Langsa ini tentunya, tambah Ketua BNN Langsa itu tetap dirahasiakan, dan hal ini untuk mendukung pendidikan berkarakter dan sekolah berprestasi. Bagi siswa SMA sederajat yang jujur pernah mengkonsumsi narkoba, mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pada pasal 127 dan khususnya pada pasal 128 pada ayat 2, yaitu menjelaskan bahwa pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan orang tua dan walinya, serta sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.

Namun bagi mereka yang tidak mengakui dan selanjutnya di tes urin ternyata hasilnya positif, maka diberlakukan pasal 127 ayat 1 berbunyi, orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melaporkan, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.

“Kepada para orang tua yang merasakan tingkah laku anak-anaknya mencurigakan, segeralah bawalah anak tersebut ke BNN untuk diperiksa urine. Apabila terbukti kita telah mempersiapkan sarana konseling gratis untuk proses rehabilitasi,”pinta Kompol Navri.

Editor : Yeddi
Sumber : Serambinews.com