Seorang pengacara sekaligus aktivis HAM asal Mesir, bernama Al Gizawi ditangkap Pemerintah Arab Saudi karena mencoba menyelundupk...
Seorang
pengacara sekaligus aktivis HAM asal Mesir, bernama Al Gizawi ditangkap
Pemerintah Arab Saudi karena mencoba menyelundupkan narkoba dalam bungkus susu
bubuk bayi dan dalam dua buah tas kitab suci Alquran.
Al
Gizawi di tangkap di Bandara Abdulaziz, Jeddah, Selasa (24/4) kemarin. Saat
ditangkap, ia menggunakan paspor bernama Ahmed Muhammed Tharwat Al Sayyid dan
menggunakan visa untuk pergi umrah.
“Petugas
pabean bandara menyita 21.380 butir pil narkotika yang disembunyikan dalam
bungkus susu bubuk bayi dan tas dua buah kitab suci al-Qur`an dari dalam
kopernya. Meskipun Al Gizawi datang menggunakan visa umrah, dia tidak
mengenakan pakaian ihram,” kata Duta Besar Arab Saudi untuk Mesir dan Liga
Arab, Ahmad Al Qattan seperti dilansir Arab News, menyampaikan kekecewaannya
terhadap pemberitaan salah yang ditulis media, terkait penangkapan seorang
pengacara berkebangsaan Mesir di Jeddah, lansir Arab News (25/04/2012).
Dalam
keterangan persnya, Al Qattan membantah semua pemberitaan yang beredar tentang
perlakuan buruk Pemerintah Saudi kepada Al Gizawi. Utusan Saudi untuk Mesir itu
menjelaskan, petugas bandara menyerahkan Al Gizawi kepada petugas Komisi
Pemberatasan Narkoba. Dan saat ini Al Gizawi berada dalam tahanan Biro
Penyelidikan dan Penuntutan.
Bantahan
itu dikeluarkan menyusul beredarnya isu miring, terkait penangkapan Al Gizawi
di media massa dan media jejaring sosial. Sebagian kabar menyebutkan, Al Gizawi
dipenjara dan dicambuki aparat Saudi.
Otoritas
Saudi mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan terperinci tentang kasus
Al Gizawi kepada Kedutaan Mesir di Riyadh. Al Qattan menegaskan, pihak
berwenang Saudi tak akan melewati batas hukum dalam menangani tindak kriminal
yang dilakukan warga negara asing. Ia juga menyatakan, Saudi mempersilahkan Al
Gizawi mendapat bantuan dari pengacara dan Kedutaan Mesir.
“Kerajaan
(Saudi) dapat menempatkan namanya dalam daftar orang-orang yang dilarang
memasuki wilayahnya jika memang diinginkan demikian,” tuntas Al Qattan.
