HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pertamina Ajukan Kasasi

PT Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) secara resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Banda Aceh, terkait p...

PT Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) secara resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Banda Aceh, terkait putusan hakim PHI pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengabulkan gugatan 275 pekarya atau tenaga kontrak agar diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan BUMN tersebut pada pertengahan bulan lalu.

Legal Pertamina EP Region Sumatera, Ahmad Jabbar kepada Serambi, Jumat (27/1) mengatakan, PT Pertamina EP  secara resmi sudah mengajukan pernyataan kasasi ke Makamah Agung melalui PHI Banda Aceh pagi tadi. Pengajian kasasi tersebut  berkaitan dengan putusan hakim PHI Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor perkara 02/PHI.G/2012/PN-BNA  yang mengabulkan sebagian gugatan 275 pekerja lepas pada perusahaan sub kontrak PT Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) Rantau, Aceh Tamiang. Dimana, isi putusan agar PT Pertamian EP mengangkat pekarya yang sudah bertahun-tahun bekerja mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.

Ahmad jabbar,SH,M.Hum didampingi Manajer Legal dan Relation Pertamina Region Sumatera, Agustinus SH, Kaswir SH dan Muslih Lutfi menyebutkan, pernyataan kasasi tersebut diterima oleh panitera muda PHI Pengadilan Negari Banda Aceh melalui akta pernyataan permohonan kasasi No: 02/Kas/PHI.G/2011/PN-BNA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, mengabulkan sebagian gugatan 275 pekerja lepas pada perusahaan sub kontrak PT Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) Rantau, Aceh Tamiang. Serambi Indonesia