Doni Suharyono Doni Suharyono, S.Ag, MH | BAG I Menjelang dan saat serta pasca Pemilu tantangan dalam mengemban tugas di dalam masyar...
Doni Suharyono |
Doni Suharyono, S.Ag, MH | BAG I
Menjelang dan saat serta pasca Pemilu tantangan dalam mengemban tugas di dalam masyarakat semakin berat dan kompleks serta penuh dengan resiko. Eskalasi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat semakin meningkat seiring dengan peningkatan suhu politik yang berpotensi menimbulkan gesekan konflik antar pendukung calon yang satu dengan pendukung calon yang lain sebagai lawan politik di daerah, apalagi suhu politik di Propinsi Aceh sehubungan dengan adanya calon independen/perseorangan, demikian paparan Dan Ops Satpol PP dan WH Doni Suharyono, S.Ag, MH saat ditenemui di Kantor Balai PWI Aceh Tamiang, terkait kesiapan Satpol PP dan WH dalam menghadapi agenda Pemilukada di Propinsi Aceh Tahun 2012.
Oleh karena itu kami dari Satpol PP dan WH dituntut kesiapan mental dan fisik serta harus berani menghadapi tantangan dan kekerasan, namun harus di hindari benturan fisik dengan masyarakat. Sebagai manusia biasa Satpol PP dan WH akan menghadapinya dengan perasaan takut, marah curiga, tegang dan emosional. "Namun demikian, Satpol PP dan WH dituntut untuk memberikan respon terhadap emosi masyarakat secara memadai, dengan menunjukkan keberanian, keuletan dan lebih penting lagi adalah kehati-hatian dan kesabaran dengan tetap memperhatikan HAM dan Syari’at Islam“, katanya.
“Dalam penerapan Syari’at Islam terkait dengan pelaksanaan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang harus tegas, namun bijaksana dan arif dalam menegakkan hukum, serta memperhatikan norma adat istiadat yang hidup dalam masyarakat sejalan dengan penerapan Syari’at Islam“, sambungnya.
Secara universal fungsi utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya berkenaan dengan fungsi Stabilisasi. Fungsi Stabilisasi meliputi aspek-aspek pertahanan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13 dan Pasal 14 huruf c diamanatkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jelasnya.
demikian pula dalam Pasal 148 dan 149 yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. "Hal ini berarti bahwa keberadaan Polisi Pamong Praja mempunyai peranan penting dan strategis, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah maupun penyelenggaraan pemerintahan ditingkat Nasional termasuk di dalamnya agenda Pemilukada 2012“, terangnya.
Sejalan dengan hal tersebut, peranan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam membantu Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengawasan pelaksanaan Keputusan Bupati/Walikota dan Qanun atau Peraturan Daerah menjadi semakin penting untuk ditingkatkan dengan pola dan Pendekatan Operasi Simpatik. "Operasi-operasi Perangkat Daerah hendaknya diarahkan untuk mendukung penciptaan suasana yang kondusif dan tidak memancing reaksi masyarakat yang kontra produktif, sehingga terwujud ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan terselenggaranya ketentraman masyarakat dan ketertiban masyarakat berarti Satpol PP dan WH ikut berperan dalam memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mensukseskan agenda Pemilukada 2012“, pungkasnya.
Penulis Adalah : Komandan Operasional Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang