Ilustrasi | Google Koordinator Solidaritas Rakyat untuk Keadilan (Sorak), Aceh Tamiang, Haprizal Rozi, mengatakan pengembalian uang kas b...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Koordinator Solidaritas Rakyat untuk Keadilan (Sorak), Aceh Tamiang, Haprizal Rozi, mengatakan pengembalian uang kas bon di Pemkab setempat sebesar Rp 14.806.996.304,25 seperti tak jalan. Padahal sejak tahun 2009 lalu, sudah dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan dilakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Sorak juga meminta agar Jaksa menyidik, kasus itu bukan masalah utang piutang.
Haprizal Rozi, Minggu (18/9) mengatakan, sampai saat ini pengembalian kas bon baru berkisar Rp 260 juta. Padahal TPKN telah dibentuk sejak tahun 2009 lalu. Sehingga terkesan tim tersebut juga tak mampu bekerja dengan baik. Padahal tim juga telah membuat perjanjian dengan pihak Kejari Kualasimpang.
“Kasus ini bukan kasus utang piutang, karena itu pelakunya harus dipidanakan dan jaksa harus menyidik,” tegas Koordinator Sorak Aceh Tamiang tersebut. Haprizal menilai tidak ada niat dari orang-orang yang terlibat dalam kas bon itu untuk mengembalikan uang negara. “Sorak mengingatkan bahwa tugas Jaksa bukan sebagai penagih utang, tapi sebagai penegak hukum,”tegasnya.
Kerugian daerah ini terjadi sejak 2005-2008, karena pengeluaran uang di luar mekanisme APBK, sudah dibebankan atas 25 pihak yang bertanggung jawab senilai Rp 14.806.996.304,25. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dibentuk 20 Mei 2009 itu diketuai Sekda. Mereka bertugas mengumpulkan, menata usahakan, menganalisis dan mengevaluasi kasus TP-TGR, melaksanakan eksekusi. Namun, setelah dua tahun tim bekerja hanya mampu mengembalikan uang daerah Rp 260 juta dari Rp 14,8 miliar dana kasbon. (Sumber : Serambi Online).
Haprizal Rozi, Minggu (18/9) mengatakan, sampai saat ini pengembalian kas bon baru berkisar Rp 260 juta. Padahal TPKN telah dibentuk sejak tahun 2009 lalu. Sehingga terkesan tim tersebut juga tak mampu bekerja dengan baik. Padahal tim juga telah membuat perjanjian dengan pihak Kejari Kualasimpang.
“Kasus ini bukan kasus utang piutang, karena itu pelakunya harus dipidanakan dan jaksa harus menyidik,” tegas Koordinator Sorak Aceh Tamiang tersebut. Haprizal menilai tidak ada niat dari orang-orang yang terlibat dalam kas bon itu untuk mengembalikan uang negara. “Sorak mengingatkan bahwa tugas Jaksa bukan sebagai penagih utang, tapi sebagai penegak hukum,”tegasnya.
Kerugian daerah ini terjadi sejak 2005-2008, karena pengeluaran uang di luar mekanisme APBK, sudah dibebankan atas 25 pihak yang bertanggung jawab senilai Rp 14.806.996.304,25. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dibentuk 20 Mei 2009 itu diketuai Sekda. Mereka bertugas mengumpulkan, menata usahakan, menganalisis dan mengevaluasi kasus TP-TGR, melaksanakan eksekusi. Namun, setelah dua tahun tim bekerja hanya mampu mengembalikan uang daerah Rp 260 juta dari Rp 14,8 miliar dana kasbon. (Sumber : Serambi Online).
