Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal M SH, menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang lamban dalam m...
Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal M SH, menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang lamban dalam menangani kasus korupsi, terutama menyangkut Dana Jamkesmas senilai Rp.10,6 miliar di RSUD Aceh Tamiang tahun 2008-2010.
Senin (19/9) kemarin Sayed Zainal menegaskan, dana Jamkesmas di RSUD Aceh Tamiang tahun anggaran 2008-2010 senilai Rp.10,6 miliar mengalami defisit sebesar Rp.1,9 miliar diperuntukkan untuk pasien miskin. Dana tersebut konpensasi pelayanan masyarakat miskin sebanyak 27.114 KK atau 127.616 jiwa di Aceh Tamiang. “Bau amis korupsi sangat kental, seperti pemotongan hak jasa medis serta klaim fiktif ganda mencapai Rp 3 miliar, serta tandatangan palsu, sudah tujuh bulan berjalan dilakukan Direktur RSUD Aceh Tamiang,” sebut Sayed Zainal.
Menurut Sayed, setelah sekian lama diusut, kasus tersebut seperti telah mengambang dan penyidik Jaksa juga belum menetapkan seorangpun tersangkanya. Padahal, sebut Sayed, sejumlah barang bukti (BB) telah disita sebelum Agustus 2011 lalu dari mantan bendaharawan Jamkesmas. Disebutkan, penyimpangan terjadi karena bertentangan dan melanggar Surat Edaran Dirjen Yanmedik Nomor JP.01.01/3392/2009 Petunjuk Pelaksanaan Jamkesmas serta Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 686/Menkes/SK/IV/2010 tentang Pedoman Pelaksana Jamkesmas.
“Saya kira hukum sangat mudah dipermainkan di Aceh Tamiang, karena sudah jelas ada fakta-fakta korupsi dalam kasus Jamkesmas, tapi sangat lamban ditindaklanjuti,”ujar Sayed Zainal geram.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kualasimpang, M Basyar Rifai SH yang ditanyai tanggapannya terhadap tudingan Direktur LSM LembAHhtari tersebut mengatakan, pengusutan kasus dana Jamkesmas tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dan memintai keterangan para saksi-saksi.
“Tidak benar kita tidak lamban kerja, saya tegaskan Kejaksaan Negeri Kualasimpang serius usut kasus korupsi yang terjadi. Dalam mengungkapkan kasus korupsi tidak semudah membalik telapak tangan, tapi butuh bukti dan fakta-fakta hukum,”ujar Kajari Kualasimpang. Karena itu, masyarakat diminta bersabar karena saat ini pihaknya mengusut tiga kasus korupsi. (Sumber : Serambi Online).
