HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Koperatif, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan

Ilustrasi | Google Kendati berkas perkaranya sudah lengkap (P21), namun tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PU Aceh Tamiang, berinisi...

Ilustrasi | Google
Kendati berkas perkaranya sudah lengkap (P21), namun tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PU Aceh Tamiang, berinisial Mah tidak ditahan karena yang bersangkutan dinilai sangat koperatif terhadap penyidik.Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Imam Asfali kepada koran ini diruang kerjanya kemarin. “Kita tidak menahan tersangka karena dia (Mah) dinilai sangat koperatif dan tidak akan melarikan diri.” Ujar Imam Asfali.

Dikatakannya, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Aceh Tamiang tersebut saat ini sudah lengkap (P21) dan segera diserahkan Polres Aceh Tamiang ke Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk disidangkan. Imam Asfali mengatakan bahwa kasus korupsi di Dinas PU Aceh Tamang yang telah merugikan negara sebesar Rp 167 juta tersebut kemungkinan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan.

“Seharusnya sudah kita limpahkan, tapi karena Kejaksaan ada kegiatan Ulang Tahun Adhyaksa ke – 51 maka kita tunda.” Terang Imam Asfali.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa dugaan korupsi tersebut adalah pengutipan uang dokumen lelang proyek terhadap para penyedia jasa (rekanan) yang dilakuklan oleh mantan Ketua Panitia tender proyek APBK/Otsus tahun 2009 di Dinas PU berinisial Mah.

Akibat pengutipan uang dokumen tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 167 juta. Dan sebagai Barang Bukti penyidik telah menyita uang pengutan tersebut sebanyak Rp 30 juta.Tersangka pelaku korupsi tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UURI Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sumber : Rakyat Aceh Online