HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kas Bon Pemkab Aceh Tamiang Senilai Rp. 14 M Harus Dikembalikan Utuh

Ilustrasi | Google Kasus pengeluaran uang diluar mekanisme berbentuk kas bon oleh Pemkab Aceh Tamiang yang semula berjumlah Rp. 16.803.93...

Ilustrasi | Google
Kasus pengeluaran uang diluar mekanisme berbentuk kas bon oleh Pemkab Aceh Tamiang yang semula berjumlah Rp. 16.803.936.351,25, setelah diterbitkan SK Pembebanan oleh majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah kepada 25 pihak yang bertanggung jawab, sudah diselesaikan Rp. 2.274.265.173. Sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp. 14.061.178.25.

Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, M. Basyar Rifai, SH didampingi Kasipidsus Chairun Parapat, SH usai peringatan hari Adhyaksa ke 51 di Kejaksaan Negeri Kualasimpang kepada Realitas Jum’at (22/7) mengatakan, MoU penagihan kas bon antara pihaknya dengan Pemkab Aceh Tamiang baru pertama kali dilakukan tahun 2011.

MoU pengembalian kas bon antara Kejaksaan Negeri Kualasimpang dengan Pemkab Aceh Tamiang yang dilakukan pejabat Aceh Tamiang dari tahun 2005 – 2010 sebesar Rp. 14 Milyar, belum dikembalikan utuh. Pasalnya penagihan kas bon dan pengembaliannya baru sebesar  Rp. 200 juta, kata Kajari Kualasimpang.

Menurut Chairun Parapat, SH ketika ditanya kenapa masih sedikit uang pengembaliannya, butuh proses pengembalian uang kas bon karena mereka yang dipanggil harus melengkapi bukti kas bonnya, jadi ada kita panggil sampai beberapa kali. Terkait kas bon dari perdata menjadi pidana, Kajari mengatakan sabar nanti ada waktunya.

Kurun waktu enam bulan, Kejaksaan telah memanggil pihak-pihak yang melakukan kas bon dan pengembaliannya baru sebesar Rp. 200 juta. “Kami ingatkan dalam jangka waktu setahun setelah adanya MoU, maka uang Negara tersebut harus dikembalikan ke kas daerah secara utuh”, tegas Chairun Parapat.

ATCW Minta Kas Bon Dikembalikan Utuh
Ketua Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW) Aliyandi, SH saat ditemui Realitas, Sabtu (23/7) mengomentari, sebenarnya tidak ada mekanisme pengeluaran Kas Daerah melalui Kas Bon. Bahkan kondisi ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut ketua ATCW, Dari sini kas bon sudah dapat dikategorikan korupsi. Karena ada perbuatan melawan hukum (tidak prosedural mengeluarkan uang), unsur memperkaya diri (tidak mau mengembalikan uang kas bon), dan telah terjadi kerugian negara.

Untuk itu ATCW menghimbau agar  pihak-pihak yang melakukan kas bon agar segera mengembalikan uang sejumlah Rp. 14 Milyar tersebut dengan utuh, mengingat MoU antara Kejaksaan Negeri Kualasimpang dengan Pemkab Aceh Tamiang sudah berjalan enam bulan yang sebelumnya direncanakan setahun. Jangan sampai masalah pengembalian kas bon berputar-putar, di mana pengembalian kas bon ke kas daerah sering tidak selesai yang kemudian menghilang dari pandangan sampai adanya putaran skandal kas bon berikutnya," ungkap Ketua ATCW prihatin.
Sumber : Rico F