HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Demi Menyelamatkan Jiwanya dari Rongrongan Maut, Bidan Ini Malah Disuguhi Ancaman Pecat

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --  Penyakit yang menggerogoti bagian tubuh bidan ini, mengharus kandirinya harus menghentikan kewajibann...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Penyakit yang menggerogoti bagian tubuh bidan ini, mengharus kandirinya harus menghentikan kewajibannya sebagai bidan. Sebabnya, bidan bernama Surahmah ini harus hidup tanpa didampingi sang suami tercintanya selama 10 tahun dalam menjalani tugasnya sebagai seorang bidan di sebuah desa sangat terpencil di Kabupaten Aceh Tamiang.


Masing masing dari pasangan suami istri ini memiliki tanggung jawab dan tugas didaerah yang berbeda. Sugiono sang suaminya yang merupakan anggota TNI berpangkat Serka ini bertugas di Kodim 0201 Medan, sedangkan Surahmah bertugas di Desa Batang Ara, Aceh Tamiang hanya ditemani oleh anak anaknya saja. Sehingga untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa harus menjalani operasi, dirinya harus pergi mendatangi kediaman suaminya. Karena dalam penderitaan yang dialaminya, Surahmah sangat membutuhkan kehadiran sang suami disampingnya.

“Yang ada dalam pikiran saya hanya kapan sakaratul maut itu akan tiba. Saya tidak lagi mampu berfikir untuk urusan duniawi, saat itu saya sudah tidak sanggup lagi menahankan rasa sakit, kecuali hanya terfikir kematian saja”, papar Surahmah mengawali pembicaraan.

Namun selama proses penyembuhan bagi Surahmah tersebut malah berujung petaka yang didapatkannya. Pasalnya Kepala Puskesmas Bandar Pusaka dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang beserta Sekretarisnya tidak lagi mengenal kompromi atas penderitaan yang dialami Surahmah selama ini. Para Pimpinannya itu terkesan berhati batu yang tidak lagi mendengar keluh kesah serta alasan yang diberikan Surahmah. 

Surat usulan penghentian pembayaran gaji dan usulan pemberhentian atau pemecatan tugas terhadap Surahmah (44), seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas di Kampung (Desa) Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka, yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang kepada Bupati setempat, diduga sangat sarat dengan unsur kepentingan politik. Sehingga didalam surat dimaksud ada ditemukan indikasi kebohongan yang mengarah kepada perbuatan fitnah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dalam telaah staf yang ditujukan kepada Bupati, dengan nomor surat : 440/15//2018 tertanggal 21 Mei 2018 dalam hal mohon pertimbangan untuk usulan pemberhentian bidan PTT atas nama Surahmah, Amd.Kep dengan alasan sebagai sanksi terhadap yang bersangkuatan karena tidak masuk kerja selama empat bulan, yakni sejak 13 Desember 2017 sampai tanggal 11 April 2018. 

Padahal menurut Surahmah, dirinya selaku bidan di Desa Batang Ara masih aktif menolong persalinan warga maupun memberikan bantuan secara medis bagi warga setempat hingga Januari 2018. Seperti yang diberitakan Lentera24 sebelumnya, Surahmah tidak berada ditempat selama dua bulan, yakni pada bulan Pebruari hingga Maret 2018 disebabkan karena menderita suatu penyakit yang membahayakan atas keselamatan jiwanya, sehingga Surahmah harus menjalani pengobatan dan perawatan diluar Aceh Tamiang.

“Bagaimana bisa membuat surat telaah staf yang ditujukan kepada Pak Bupati kalau saya tidak masuk kerja selama 4 bulan. Yang benar aja ah, begini ya, di bulan Januari saya masih aktif menjalankan tupoksi saya sebagai bidan disana. Bukti buktinya yang bisa saya pertanggung jawabkan ada kok,” ujar Surahmah kepada Lentera24, Rabu (27/6).

Imbuh Surahmah, dirinya of kerja terhitung dari Pebruari hingga Maret, dan keaktifan kerja kembali Surahmah pada bulan April dibenarkan oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Batang Ara, Safii melalui surat keterangan aktif bekerja bagi bidan PTT atas nama Surahmah, dengan nomor surat 186 tahun 2018.

Surahmah juga menambahkan, selama bertugas selama 10 tahun di Desa itu, dirinya belum pernah mengalami kegagalan dalam melakukan pertolongan persalinan secara medis, apalagi mengalami kegagalan hingga menewaskan pasien ibu yang menjalani persalinan maupun bayinya. [] L24-002