HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Terbuka Bagi Bangsa Indonesia

Ridho Firmansyah, Mahasiswa Dari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas ...

Ridho Firmansyah, Mahasiswa Dari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang, Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd., M.H.

Lentera24.com - Pancasila pada dasarnya bukan sekadar simbol atau hafalan lima sila yang kita ucapkan sejak bangku sekolah dasar. Lebih dari itu, Pancasila adalah sebuah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah teruji sejak Indonesia merdeka. Namun, di tengah arus globalisasi yang terus bergerak cepat, muncul pertanyaan penting apakah Pancasila masih relevan sebagai panduan hidup bangsa? Jawaban singkatnya sangat relevan, justru karena Pancasila adalah ideologi yang terbuka.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila berarti "lima asas". Kelima sila ini bukan lahir begitu saja, melainkan merupakan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa dalam sidang BPUPKI pada Mei–Juni 1945, yang kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945. Sebagaimana dijelaskan oleh Essla, Musyaffa, dan Putri dalam jurnal Indigenous Knowledge (2023), Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Jika ada aturan yang bertentangan dengan Pancasila, maka aturan tersebut wajib dicabut dan dihapus. Pancasila juga disebut sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini bukan sekadar konsep di atas kertas. Pancasila menjadi kompas moral yang mengarahkan kebijakan pemerintah, melindungi hak warga negara, sekaligus menjaga keberagaman budaya, agama, dan suku yang ada di Indonesia.

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Di sinilah letak keistimewaan Pancasila yang sering kali kurang disadari. Menurut Arie Supriyatno dalam jurnalnya Pancasila sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila bukanlah ideologi yang kaku dan dogmatik seperti komunisme atau fasisme. Pancasila adalah ideologi terbuka artinya, ia mampu berinteraksi secara dinamis dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya. Supriyatno membedakan dua lapisan dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pertama, nilai dasar yang bersifat abadi dan tidak boleh diubah, seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang meliputi kemerdekaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Kedua, nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar dalam bentuk kebijakan, peraturan, dan strategi yang dapat berkembang sesuai kebutuhan zaman. Inilah yang membuat Pancasila tetap hidup dan relevan. Ketika dunia berubah, ketika tantangan globalisasi, digitalisasi, dan pergeseran sosial datang silih berganti, Pancasila tidak perlu diganti melainkan dimaknai ulang dan dijabarkan secara kreatif dalam konteks kekinian.

Terbuka, Tapi Bukan Tanpa Batas

Perlu dipahami bahwa keterbukaan Pancasila bukan berarti segala ideologi dan nilai asing bisa masuk begitu saja. Keterbukaan yang dimaksud berada pada tataran nilai instrumental, bukan nilai dasarnya. Nilai-nilai dasar seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, persatuan, dan keadilan sosial adalah aksioma yang tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, Pancasila mengajarkan kita untuk bersikap terbuka terhadap perubahan, namun tetap berakar kuat pada identitas dan jati diri bangsa.

Penutup

Pancasila adalah warisan luar biasa dari para pendiri bangsa sebuah ideologi yang cukup kokoh untuk menjadi fondasi, sekaligus cukup lentur untuk menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. Tugas kita sebagai warga negara bukan hanya menghafalnya, tetapi memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, Pancasila akan terus hidup bukan di dalam teks undang-undang, melainkan di dalam perilaku nyata kita sebagai bangsa Indonesia.(*)

Referensi : 

1. Supriyatno, A. (2011). Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, 33, 131-34. 

2. Essla, B. C. P., Musyaffa, D. L., & Putri, N. D. (2023). Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Dan Ideologi Negara. Indigenous Knowledge, 2(6), 407-413.