HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Gempur Rokok Ilegal: Lebih Setengah Juta Batang Rokok Luar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Lentera24.com | LANGSA – Komitmen pemberantasan barang kena cukai ilegal terus digalakkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (K...

Lentera24.com | LANGSA – Komitmen pemberantasan barang kena cukai ilegal terus digalakkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa memusnahkan sedikitnya 545.452 batang rokok ilegal berbagai merek di halaman kantor setempat, Kamis (9/4/2026).

Barang bukti senilai Rp1,29 miliar tersebut merupakan hasil dari 63 kali penindakan (Surat Bukti Penindakan/SBP) yang dilakukan secara intensif dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Februari 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremonial administratif. Pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam memutus rantai peredaran barang ilegal yang merusak tatanan ekonomi.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum agar barang-barang ini tidak kembali beredar di masyarakat. Dengan langkah ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp886,75 juta," ujar Dwi di sela-sela kegiatan.

Ragam Merek dan Modus Operandi

Dalam daftar pemusnahan, terlihat berbagai merek rokok yang cukup populer di pasar gelap, mulai dari H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, hingga Luckyman. Menurut Dwi, banyaknya variasi merek ini menandakan tantangan pengawasan yang semakin kompleks.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan PMK Nomor 17 Tahun 2024 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023. Seluruh batang rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan fungsi asalnya, kemudian seluruh residunya dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Tantangan "Remang-Remang" di Lapangan

Meski penindakan skala besar terus dilakukan, peredaran rokok ilegal di tingkat kios kecil masih menjadi tantangan tersendiri. Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah, memberikan analogi menarik mengenai fenomena ini.

"Terkadang naluriah manusia itu melihat yang jauh lebih jelas, sementara yang dekat justru terlihat remang-remang," ungkap Ali menggambarkan dinamika pengawasan di lapangan.

Namun, ia menegaskan bahwa Satpol PP akan tetap bersinergi dengan Bea Cukai untuk menyisir peredaran di tingkat pengecer. "Prinsipnya, kami terus mendukung pengawasan agar masyarakat dan negara tidak dirugikan oleh persaingan usaha yang tidak sehat ini," tambahnya.

Ajakan untuk Masyarakat

Bea Cukai Langsa terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Mengonsumsi atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha yang taat pajak.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang guna menjaga iklim usaha yang kondusif di Kota Langsa.[]L24.Mus