Lentera24.com | ACEH TIMUR - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur resmi menghentikan pelayanan program Jaminan...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur resmi menghentikan pelayanan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat kategori Desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026.
Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, MARS, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian program JKA.
“Mulai 1 Mei 2026, RSUD Zubir Mahmud tidak lagi melayani masyarakat Desil 8 hingga 10 melalui program JKA,” ujar Edi Gunawan. Rabu 15 April2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh kini memfokuskan bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 7. Sementara itu, masyarakat Desil 8 hingga 10 dikategorikan mampu secara ekonomi berdasarkan klasifikasi yang berlaku.
“Kebijakan ini tentu berdampak pada sebagian masyarakat di Aceh Timur yang sebelumnya memanfaatkan layanan JKA, namun kini tidak lagi termasuk dalam kategori penerima,” jelasnya.
Meski demikian, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat guna menghindari kebingungan saat kebijakan mulai diterapkan.
“Kami terus melakukan sosialisasi, baik secara langsung di rumah sakit maupun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan lainnya,” tambahnya.
Edi juga mengimbau masyarakat yang terdampak, khususnya Desil 8 hingga 10, untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan agar tetap mendapatkan layanan kesehatan.
“Hal ini penting agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa kendala meskipun tidak lagi menjadi peserta JKA,” tegasnya.
Ia berharap, penyesuaian kebijakan ini dapat membuat sistem jaminan kesehatan daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, serta benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan. [] L24.Zal
