HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penegakan Hukum di Indonesia dan Rasa Keadilan yang Belum Merata

Oleh Bintoro Mahasiswa Semester IV Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Lentera24.com - Penegakan hukum merupakan pilar utama d...

Oleh Bintoro Mahasiswa Semester IV Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM)



Lentera24.com - Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam suatu negara hukum. Indonesia secara konstitusional telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih kerap dipersepsikan belum mampu menghadirkan rasa keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Fenomena ketimpangan hukum bukan sekadar isu normatif, melainkan realitas sosial yang terus berulang. Masyarakat sering kali menyaksikan bagaimana hukum berjalan tegas terhadap kelompok lemah, tetapi terasa longgar ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau modal ekonomi yang kuat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum benar-benar berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural?

Negara Hukum dan Prinsip Keadilan

Dalam teori negara hukum (rechtstaat), hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang dimaksud bukan hanya kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan juga keadilan yang mampu dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Artinya, setiap orang—tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun politik—harus memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam proses hukum.

Namun dalam konteks Indonesia, penerapan prinsip tersebut sering kali menghadapi tantangan struktural. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan, masih terdapat ruang bagi ketimpangan perlakuan hukum. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum belum sepenuhnya menjadi instrumen keadilan, melainkan kerap menjadi alat kekuasaan.

Ketimpangan dalam Praktik Penegakan Hukum

Berbagai kasus hukum yang mencuat ke ruang publik menunjukkan adanya disparitas penanganan perkara. Kasus-kasus kecil yang melibatkan masyarakat menengah ke bawah sering kali diproses secara cepat dan tegas, bahkan berujung pada pidana penjara. Sebaliknya, perkara besar yang melibatkan korporasi atau pejabat publik tidak jarang berjalan lambat, berlarut-larut, atau berakhir tanpa kepastian hukum yang jelas.

Ketimpangan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika hukum dianggap tidak lagi netral dan adil, masyarakat berpotensi kehilangan keyakinan terhadap mekanisme hukum formal dan memilih jalur non-hukum dalam menyelesaikan konflik.

Faktor Penyebab Belum Meratanya Keadilan

Belum meratanya rasa keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, faktor struktural berupa lemahnya integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Praktik korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi persoalan serius yang merusak independensi penegakan hukum.

Kedua, faktor substansi hukum. Beberapa peraturan perundang-undangan dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap keadilan sosial. Hukum yang terlalu kaku dan formalistik sering kali gagal menangkap konteks sosial dari suatu perkara, sehingga putusan hukum terasa tidak manusiawi atau tidak proporsional.

Ketiga, faktor budaya hukum masyarakat. Kesadaran hukum yang belum merata, ditambah dengan sikap permisif terhadap praktik-praktik menyimpang, turut memperparah kondisi penegakan hukum. Dalam beberapa kasus, hukum dipandang sebagai sesuatu yang bisa “diatur” melalui jalur informal, selama memiliki kekuatan ekonomi atau relasi kekuasaan.

Hukum, Lingkungan, dan Tata Ruang

Ketimpangan penegakan hukum juga terlihat jelas dalam bidang lingkungan hidup dan tata ruang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah memberikan landasan hukum yang tegas. Namun pelanggaran lingkungan berskala besar kerap tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang setara dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Di sisi lain, masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran administratif dalam pemanfaatan ruang sering kali langsung berhadapan dengan sanksi hukum. Hal ini kembali menunjukkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan keberpihakan pada kepentingan publik jangka panjang.

Upaya Mewujudkan Keadilan yang Lebih Merata

Untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan merata, dibutuhkan pembenahan menyeluruh. Reformasi aparat penegak hukum harus dilakukan secara konsisten, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga pada pembentukan integritas dan pengawasan yang efektif. Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik.

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif perlu terus dikembangkan, khususnya dalam perkara-perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Pendekatan ini menempatkan keadilan substantif dan kemanusiaan sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman.

Peran masyarakat sipil, media, dan akademisi juga sangat penting dalam mengawal penegakan hukum. Kritik yang konstruktif dan partisipasi publik dapat menjadi kontrol sosial agar hukum tidak berjalan menyimpang dari nilai keadilan.

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menghadirkan rasa keadilan yang merata. Ketimpangan perlakuan hukum bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga persoalan moral, sosial, dan politik. Selama hukum masih dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan akan terus menjadi wacana, bukan kenyataan.

Mewujudkan hukum yang adil bukanlah tugas satu institusi, melainkan tanggung jawab bersama. Negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus berjalan seiring untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi pelindung bagi semua, bukan alat bagi segelintir pihak.(*)