Billie Octavian Mahasiswa Semester IV Fakultas Hukum Universitas Pamulang Lentera24.com - Belakangan ini Indonesia menghadapi persimpangan...
Lentera24.com - Belakangan ini Indonesia menghadapi persimpangan krusial antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan hak asasi manusia. Bagaimana negara dan masyarakat merespons dinamika ini akan menentukan arah keadilan dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Ketidakpastian Hukum dan Krisis Legitimasi
Meski negara kita telah menjadikan supremasi hukum sebagai fondasi, kenyataan di lapangan sering menunjukkan ketidakpastian. Di tengah berbagai agenda pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, muncul kritik bahwa hukum kadang menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan. Hal ini diperparah ketika ruang partisipasi publik dan kontrol sipil melemah sebuah skenario yang makin nyata dalam penanganan kasus lingkungan, konflik agraria, dan kebijakan tata kelola alam.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi sekadar tugas formal melainkan tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga legitimasi negara serta kepercayaan masyarakat. Tanpa konsistensi dan transparansi, hukum berisiko kehilangan makna sebagai pelindung hak dan keadilan.
Krisis Lingkungan: Bukan Lagi ‘Isu Tambahan’
Bencana besar seperti banjir dan longsor di wilayah Sumatera memperingatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan peristiwa terpisah, melainkan bagian dari masalah struktural. Deforestasi, konversi lahan, dan pengelolaan sumber daya alam tanpa pertimbangan lingkungan telah memperbesar risiko bencana dan mengancam habitat flora-fauna, termasuk spesies langka seperti Tapanuli orangutan.
Ketika alam dirusak, korban terbesar adalah masyarakat rentan penduduk desa, masyarakat adat, petani kecil yang kurang punya akses terhadap kekuasaan maupun keadilan. Akibatnya, kerentanan sosial, kemiskinan, dan ketidakpastian hidup semakin melebar.
Menegakkan Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan
Di tengah tekanan pembangunan ekonomi dan investasi, negara perlu meneguhkan kembali prioritas terhadap hak asasi manusia (HAM) dan keadilan sosial. Baru-baru ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan HAM sebagai pusat kebijakan pembangunan nasional periode 2025–2029.
Langkah ini perlu ditemani dengan praktik transparansi, partisipasi publik, dan mekanisme akuntabilitas yang kuat terutama dalam proyek besar yang melibatkan sumber daya alam, tanah, dan hak masyarakat adat. Tanpa itu, pembangunan berisiko menjadi pembangunan atas nama kekuasaan, bukan kesejahteraan. (*)
