Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi III mengelar rapat kerja dengan pihak ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi III mengelar rapat kerja dengan pihak Pertamina EP Rantau Field di ruang Banggar DPRK setempat, Senin (29/9/2025).
Rapat kerja itu selain dihadiri Field Manager Pertamina EP Rantau, rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, Ketua Forum CSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal, Ketua Komisi III, Mauliza Zikri, anggota Komisi III yang terdiri dari Sugiono Sukandar, Irwan Effendi, Muazin, Suci, Tengku Rudi serta Datok Penghulu Kampung Sukajadi, Zainal Abidinsyah dan Plt Datok Kampung Dalam, Syukria Ash Shiddiqy.
Rapat kerja ini membahas terkait transaksi jual beli tanah kepada Pertamina namun sertifikat milik warga belum dikembalikan, terkait CSR dan persoalan lainnya seperti kewajiban pembayaran zakat penghasilan karyawan Pertamina dan zakat penghasilan perusahaan plat merah tersebut ke Baitul Mal.
Padahal dari keterangan yang terima DPRK, transaksi jual beli tanah dimaksud terjadi pada tahun 2021 dan 2023, hal ini menimbulkan rasa kekecewaan bagi warga bersangkutan beserta Datok dan perangkat desa.
Kendati demikian, dihadapan Wakil Rakyat, Field Manager Pertamina Rantau, Tomi Wahyu Alimsyah memberikan keterangan yang mengambang dan terkesan membuang badan atau lempar badan. Akhirnya jawaban pasti baru didapatkan setelah DPRK meminta Pertamina untuk menghadirkan Notaris/ PPAT yang dipercaya Pertamina Rantau, PPAT Netti Sumiati, SH, SpN, MKn yang menyatakan baru menerima dua berkas Sertifikat dari Pertamina Rantau pada dua Pekan lalu.
“DPRK diminta bantuan oleh masyarakat desa Dalam dan Suka Jadi, namun informasi menyampaikan kepada kita belum direalisasi soal Sertifikat maupun penyaluran CSR yang dijanjikan PT Pertamina, maka hari ini kita butuh bagaimana penjelasan yang akurat dari PT Pertamina, soal serifikat terjawab sudah karena kedatangan Notaris,” ujar Maulizar Zikri.
Disebutkannya, proses pengurusan Sertifikat tanah sejak tahun 2021 sampai 2025, belum juga terealisasi, merupakan hal yang aneh dan luar biasa.
“Selama 4 tahun proses, Sertifikat belum juga selesai, ya jelas tidak selesai, ternyata baru dua Minggu lalu baru mulai dilakukan, itupun baru dua sertifikat yang diterima Bu Neti dari Pertamina,” ungkap Maulizar.
Dekdan panggilan Maulizar Zikri menambahkan Pertamina EP Rantau kalau diluar namanya harum karena selalu mendapat penghargaan baik penghargaan tingkat provinsi maupun penghargaan tingkat nasional seperti proper emas dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Tapi, kalau dirumahnya sendiri yakni Kabupaten Aceh Tamiang, nama Pertamina EP Rantau tidak terlalu membanggakan dan cenderung mendapat sorotan dari masyarakat.
Pasalnya, beberapa desa yang berada di ring satu perusahaan atau berada di lokasi eksplorasi Pertamina EP Rantau, tidak mendapat alokasi program CSR. Malah masyarakat yang mendapat dampak dari ekplorasi migas dari perusahaan tersebut, hanya mendapat harapan palsu. Seperti yang dirasakan oleh warga Dusun Bahagia Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru.
Irwan Effendi dan Muazzin, dua orang anggota DPRK Aceh Tamiang ini juga mengucapkan hal yang sama tentang kekecewaannya terhadap PT Pertamina Rantau Field.
Menurut mereka, PT Pertamina tidak serius dan bertele-tele dalam pembuatan sertifikat warga desa Dalam yang merupakan ring satu-nya Pertamina karena ditengah-tengah desa tersebut terdapat sumur minyak yang aktif beroperasi.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dalam rapat kerja tersebut mengatakan pihaknya meminta pihak Pertamina untuk transparan dan terbuka terhadap penyaluran dana CSR. “Dana CSR ini memang menjadi perhatian, karena kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang tidak merasakan manfaat atas kehadiran Pertamina,” kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon.
Fadlon kemudian meminta Pertamina membuat laporan rutin tentang penyaluran dana CSR, termasuk peruntukannya. Dia mengingatkan kalau dana CSR harus disalurkan untuk kepentingan masyarakat. “Jangan sampai dana CSR ini digunakan untuk kepentingan perusahaan. Ini menyalahi aturan, makanya biar tidak saling curiga harus ada laporan rutin,” kata Fadlon.
RDP sempat memanas ketika anggota DPRK Aceh Tamiang menilai Field Manager (FM) Pertamina Rantau, Tomi Wahyu Alimsyah tidak menguasai materi pembahasan.
Tomi kerap melempar semua pertanyaan anggota dewan kepada masing-masing bidang yang dibawanya. "Untuk hal sesederhana ini saja anda tidak tahu, bagaimana Pertamina bisa melayani masyarakat kami,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri.
Sementara itu, Ketua Forum Corporate Sosial Responsibility (F-CSR), Sayed Zainal M, SH meminta manajemen Pertamina EP Rantau Field menyampaikan aktifitas program CSR dari tahun 2022 sampai 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang juga pada Pemerintah Aceh Tamiang per tiga bulan.
Mengingat, Pertamina EP Rantau Field tidak transparan dan terbuka terkait penyaluran program CSR, begitu juga kerja sama dengan lembaga luar (LSM atau NGO) Aceh Tamiang sebagai pihak ke dua pelaksana program CSR.
"Kita minta Pertamina EP Rantau Field jujur, transparan dan terbuka pada masyarakat Aceh Tamiang. Terutama pada Pemerintah dan DPRK setempat. F-CSR kan tempat berkoordinasi, tapi itu tidak pernah dilakukan,” ujar Sayed Zainal. []L24.Sai