HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hak Angket Yang Dilakukan DPR-RI Tidak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Penulis adalah: Sandi Irawan Mahasiswa Semester 8 Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang Pemilihan Umum tahun 2024 telah berakhir, dimana...

Penulis adalah: Sandi Irawan Mahasiswa Semester 8 Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Pemilihan Umum tahun 2024 telah berakhir, dimana pesta demokrasi telah dilaksanakan tepatnya pada tanggal 14 februari 2024. Sehingga masyarakat sangat antusias secara serentak memilih calon pemimpin baik tingkat presiden dan wakil presiden, DPD, DPR Tingkat Pusat dan Daerah masing-masing sesuai dapilnya.

Tentu dalam pesta demokrasi yang amat sakral ini sehingga menjadi ajang Penentuan para calon kontestan siapa yang menang dalam pemilu ini, tentu tidak sedikit para calon ini banyak yang tidak menerima akan kekalahan dalam ajang tersebut. 


Oleh karena itu pada tahun ini banyak yang menjadi perhatian besar yaitu kekalahan yang mana tingkat calon presiden dalam dugaan secara tidak langsung tidak menerima kekalahan, sehingga menjadi suatu perhatian besar bagi mahasiswa fakultas hukum terutama jurusan hukum tata negara ini menjadi suatu pembelajaran yang amat sangat penting bagi mahasiswa terebut.


Dalam kontestan ini setelah pemilu, yang mana para calon presiden pada tahun ini ada tiga calon yang sudah ditetapkan resmi oleh Lembaga independent komisi pemilihan umum (KPU) dalam tingkat Pilpres diantaranya dengan undian yang telah ditentukan, yang mana para calon presiden dan wakil presiden mengambil nomor undiannya masing-masing. Oleh sebab itu keluarlah nomor urut 01 yaitu pasangan Anis Rasyid Baswedan dengan berpasangan Muhaimin Iskandar, nomor urut 02 Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 03 Ganjar Pranowo berpasangan dengan Mahfud MD. Tentu para calon ini memiliki latar belakang yang berbeda tentunya.


Sebelum pemilihan berlangsung ada beberapa Lembaga survei di Indonesia ini banyak memprediksi yang mengunggulkan pasangan no urut 02 yakni Prabowo subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, dalam presentase diatas 50%. Dimana sesuai aturan yang berlaku bahwa pilpres yang meraih suara diata 50% itu kana dilakukan satu putaran, apabila dibawah 50% maka kemungkinan besar akan dilakukan dua putaran. 


Disaat pemilihan berlangsung tepatnya pada tanggal 14 februari lalu secara hasil quick count atau hitungan cepat bahwa hasil pilpres adalah pasangan dengan nomor urut 02 Prabowo-Gibran memperoleh 58,47% yang dilakukan oleh LITBANGKOMPAS. Tentu hasil secara penghitungan cepat (quick count) bukan menjadi patokan hasil yang resmi, akan tetapi quick count ini sangat amat dipercaya dalam keakuratan hasil sehingga menjadi pertentangan atau suatu problematik. Adapun, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. Oleh karena itu hasil quick count itu menjadi sumber terpercaya karena pernah melakukan hal yang sama dan hasilnya selalu tepat dan tidak pernah meleset. 


Pasa saat babak penentuan hasil pilpres yang diumumkan oleh KPU secara REAL COUNT, bahwa yang menang telak adalah pasangan nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mana hasilnya memperoleh diatas 50% suara. Yang mana hasil tersebut kemungkinan besar dalam pilpres ini dilaksanakan dalam satu putaran sesuai aturan yang berlaku. 


Yang menjadi pembahasan utama yang bersifat krusial adalah dengan adanya dorongan HAK ANGKET terhadap hasil pilpres, yang digaungkan oleh simpatisan dari pasangan yang secara tidak langsung oleh pasangan yang kalah dalam kontestan pilpres yaitu pasangan urut 01 dan 03, tentu kedua pasangan ini terlihat sangat kompak menggaungkan hak angket tersebut.


Sesuai yang saya buat dengan judul diatas tersebut, yaitu “ HAK ANGKET YANG DILAKUKAN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR-RI) TIDAK BISA MEMBATALKAN HASIL PEMILU “. Sebelum dilanjutkan, saya akan menjelaskan kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal­pasal lain Undang­Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.” 


Adapun definisi hak angket, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. 


Jadi, dengan adanya indikasi dugaan ketidaknetralan pimpinan eksekutif yaitu presiden beserta jajaran, yang mana presiden melakukan dugaan kampanye hitam dengan cara menyalurkan bantuan yang berupa bansos, sehingga ini menjadi suatu persoalan oleh orang-orang tertentu yang notabene menguntungkan paslon no urut 02 yang secara kebetulan calon wakil presiden yaitu putra daripada presiden yang sedang memimpin republik ini, inilah yang menjadi persoalan oleh paslon lain. Sehingga mereka tidak menerima dengan perlakuan dugaan yang dilakukan oleh presiden dan jajarannya. 


Kesimpulannya adalah, sekalipun itu memang benar adanya dugaan kampanye hitam, maka DPR berhak menyelidiki dugaan tersebut, akan tetapi harus memenuhi unsur syarat yang telah diatu dalam uu MD3. Jika hasilnya benar ada dugaan yang diduga itu benar-benar terjadi maka DPR berhak mengintruksikan atau merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum kepada pimpinan eksekutif yang terlibat. Akan tetapi tidak bisa membatalkan hasil pemilu, karena hasil pemilu itu mutlak diselenggarakan oleh Lembaga independent, yaitu KPU. Yang notabene keputusan KPU ini tidak bisa di angket oleh Lembaga Legislasi yaitu DPR.***

Daftar Pustaka
UUD 1945 Pasal 2 UU MD3
litbangkompas.com