H.Tarmizi Daud (Taprang) Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Nasdem Lentera24.com | ACEH TIMUR - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanji...
![]() |
H.Tarmizi Daud (Taprang) Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Partai Nasdem |
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahun 2021 sebanyak 522 orang tenaga honorer yang lulus seleksi program PPPK tahun 2022, mereka sudah ada NIP PPPK, SK, dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) tapi hak-hak mereka belum terbayarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh H.Tarmizi Daud anggota DPRK fraksi partai Nasdem kepada awak media menanggapi surat para guru P3K yang diterima dirinya perihal gaji yang belum dibayarkan, Senin 4/7/2022.
"Padahal kalau dibandingkan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa, lebih duluan Aceh Timur, tapi kenapa Aceh Timur yang belum membayarkan gaji para guru P3K," ujarnya.
"Ada permainan apalagi ini?, kenapa gaji PPPK masih belum dibayarkan, bahkan ini sudah di penghujung jabatan bupati Rocky, kenapa masih terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, padahal regulasinya sudah jelas," cetus Taprang sapaan akrab Tarmizi Daud.
Taprang juga mengatakan jangan sampai terulang seperti kasus dahulu.
"Apakah ini akan berujung seperti kasus Pak Munir yang akhirnya mendekam di balik jeruji besi gegara gaji para guru yang urung tak terbayarkan, bupati harus bertanggung jawab terhadap hal ini, Jangan korbankan pahlawan tanpa tanda jasa," kata Taprang.
Taprang sapaan akrab H.Tarmizi Daud menambahkan, pemerintah daerah seharusnya transparan soal pemberian gaji PPPK ini, P3K bukan honorer lagi, sehingga mereka harus dibayar gaji rutin per bulan, bukan per triwulan.
Taprang yang dikenal sangat vokal membela kepentingan orang banyak ini menduga ada permainan daerah sehingga sengaja menunda membayarkan gaji PPPK.
"Kita menduga ini ada permainan, kalo bukan, tidak mungkin gaji mereka belum terbayarkan, ini harus di usut dengan tuntas, dan kami di DPRK Aceh Timur juga akan memanggil kadisbud nanti untuk mempertanyakan kejelasan gaji guru p3k," imbuhnya.
Tarmizi Daud menambahkan, Bagaimana birokrasi bersih dan berintegritas kalau masalah penggajian saja masih dijadikan celah mendapatkan keuntungan. Pemda jangan berdalih soal regulasi hingga menahan gaji PPPK. Sebab, faktanya pemerintah pusat sudah menerbitkan semua regulasi terkait PPPK.
"Ini kok seperti muncul raja-raja kecil ya. Pusat sudah melengkapi semua regulasi, Pemda tidak mengimbanginya dengan alasan macam-macam," tambah Taprang.
"Saya minta dinas terkait segera melakukan pencairan gaji para guru P3K di Aceh Timur sebelum hari raya idul Adha 1443 H, kita Jangan lupa pahlawan tanpa tanda jasa, merekalah yang membuat kita jadi Bupati, yang membuat kita jadi kepala dinas, berkat perjuangan mereka lah kita semua jadi anggota DPRK dan lain lain sebagainya," tutupnya. [] L24.Zal.