HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang : Jika Sumur Minyak Dikelola BUMK Dapat Ciptakan Kampung Milioner

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan mengat...

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan

Lentera
24.com
| ACEH TAMIANG -- 
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan mengatakan jika Pemerintah memberi tanggung jawab penuh pada Badan Usaha untuk mengelola Sumur Minyak yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan, menurut dia sumur tua yang ada di wilayah hukum Aceh Tamiang di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan atau Koperasi, tegasnya kepada awak media Minggu (25/4/21)

Dikatakannya jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Migas Aceh, Badan Usaha dan atau Koperasi dibenarkan untuk menguasai dan mengelola sumur minyak yang ada di Aceh, sesuai aturan dan prosedur yang telah diatur dalam PP tersebut. 

Lebih lanjut dijelaskan Wan Tanindo sapaan akrab Muhammad Irwn, tidak hanya potensi sumur minyak baru, di Aceh Tamiang juga terdapat 30 Sumur minyak tua yang berada di wilayah Kualasimpang Timur. 

“Saya minta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten melalui BPMA untuk menghidupkan Badan Usaha dan mengikut sertakan lembaga yang ada di Kampung dalam melakukan Esplorasi dan Eksploitasi ladang minyak, agar sendi-sendi ekonomi masyarakat bangkit kembali dimasa Pandemi Covid-19 ini,” katanya. 

Muhammad Irwan menjelaskan  keterlibatan BUMK mengelola sumur minyak tua dibolehkan karena sudah diatur dalam Qanun Nomor 29/2011 tentang pengelolaan minyak bumi pada sumur tua dalam wilayah Aceh Tamiang. 

Namun karena minimnya sosialisasi ini tak satu pun Pemerintah Kampung di Aceh Tamiang membentuk BUMK untuk mengelola sumur minyak.

“Kalau individu memang tidak dibenarkan, karena cukup beresiko. Tapi secara tegas Qanun Nomor 29 Tahun 2011 mengizinkan pengelolaan ini dilakukan oleh BUMK,” kata Wan Tanindo.

Dasar lahirnya Qanun Nomor 29 Tahun 2011 disebabkan banyaknya sumur tua sebelum tahun 1970 dan daerah konsesi migas di Aceh Tamiang, tidak dipergunakan lagi. 

Pemerintah yang melihat besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor itu, kemudian menyusun langkah-langkah untuk mengembalikan optimalisasi fungsinya.

Dalam Qanun itu sudah diuraikan dengan jelas bahwa kontraktor lama yang menguasai konsesi potensi migas dan sumur minyak tua terbengkalai wajib mengembalikan dan menyerahkan hak penguasaan ke Pemkab Aceh Tamiang.

“Selanjutnya Pemkab bersama DPRK melalui BUMK menunjuk kontraktor baru untuk mengelola sumur tua dan daerah potensi migas yang terbengkalai,” jelas politisi Gerindra ini.

Dia pun optimis bila regulasi ini dijalankan pertumbuhan ekonomi daerah akan terdorong signifikan sekaligus membuka lapangan kerja yang besar.

“PAD sudah jelas, dan yang terpenting potensi menjadikan kampung miliuner sangat terbuka melalui sektor ini,” ujarnya.

Dia mendorong Stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak tua ini mulai aktif mensosialisasikan Qanun yang sudah berusia 10 tahun ini. 

Selain akan menciptakan kampung miliuner, keterlibatan BUMK dalam pengelolaan akan menghindarkan masyarakat dari ancaman bahaya bila menambang sumur minyak secara individu dan menggunakan metode tradisional.

“Penutupan sumur minyak bukan solusi, kalau memang peduli dengan keselamatan dan perekonomian masyarakat, sama-sama kita aktifkan BUMK mengelola ini,” ucap Wan Tanindo.

Sebelumnya aparat kepolisian menutup sumur minyak tua yang dikelola masyarakat pada Senin, 19 April 2021.

Sumur minyak ini tersebar di empat kampung yang ada di Kecamatan Tamiang Hulu, yakni Harum Sari Wonosari, Alur Tani II dan Bandar Khalifah. Penutupan itu sendiri dilakukan polisi secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi. [] L24-Sai