HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pilkada Aceh Tahun 2022, Tergantung Keputusan Politik Pemerintah Pusat

Lentera 24 .com | ACEH TIMUR   - Polemik Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022 atau ditunda tahun 2024, KPU Pusat tidak pernah  melarang sert...

Lentera
24.com | ACEH TIMUR
 - Polemik Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022 atau ditunda tahun 2024, KPU Pusat tidak pernah  melarang serta KPU belum membatalkan hasil keputusan KIP Aceh tentang penetapan jadwal, program dan tahapan Pilkada tahun 2022, 
Hal itu ditegaskan Ketua KIP Aceh dalam sesi webinar yang dilaksanakan Le'Meuriya Centre (LMC) bekerjasama Forkamapa pada Sabtu (20/3/21) yang berlangsung secara virtual yang bertajuk "Menakar Kesaktian UUPA 2006 terkait Tarik Ulur Pilkada Aceh Tahun 2022". 

Hadir sebagai narasumber dalam Webinar tersebut diantaranya Ketua KIP DR. Samsul Bahri, SE.MM Aceh, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin S.IP, Ketua Partai Sira/Mantan Wagub Aceh Muhammad Nazar, S.Ag. Muammar S.H.,M.H., CPrM dari LMC Reseach & Studies dan  Komisi Politik Hukum Formad, serta DR. Muhammad Abubakar Dosen Ilmu Politik Unimal sebagai moderator.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menegaskan bahwa sampai saat ini KPU Pusat belum membatalkan keputusan KIP Aceh tentang jadwal, program dan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 serta tidak melarangnya. KPU hanya meminta KIP Aceh untuk menunda sementara waktu tahapan Pilkada.

Selanjutnya kata Samsul Bahri, bahwa KIP Aceh menetapkan Pilkada Aceh tahun 2022 merujuk pada UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. sesuai dengan kewenangan Aceh dalam melaksanakan Pilkada, jelasnya.

"Yang sangat penting dilakukan saat ini adalah sikap.Gubernur Aceh dan DPRA dalam melobi dan mengadvokasi keputusan politik di tingkat Pemerintah Pusat," ucapnya.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, juga memaparkan komitmennya untuk memperjuangkan Pilkada Aceh tetap digelar tahun 2022, 

"UUPA sebagai legal standing yang kuat sebagai bagian hasil resolusi penyelesaian konflik yang dimuat dalam kesepakatan MoU Helsingki," kata Dahlan.

Dahlan juga mengatakan Bahwa kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tidak menjadi masalah karena sudah di anggarkan pada tahun 2021 dan tahun 2022 pada post BTT (Belanja Tidak Terduga).

Selain itu pihaknya telah bertemu dengan beberapa pihak untuk mendapatkan dukungan seperti DPR-RI, dan Kemendagri, pihaknya juga telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk kepastian mendapatkan keputusan politik terkait Pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

Terakhir Dahlan mengajak semua stakeholder di Aceh untuk sama-sama kita  perjuangkan Pilkada Aceh tahun 2022, harapnya.

Narasumber lainnya Muammar, SH. MH mengungkapkan  bahwa  dari berbagai kajian dan aspek hukum tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat untuk menunda Pilkada di Aceh tahun 2022, 

"Harapan kedepan nya agar tidak terjadi disharmonisasi antara UUPA dengan UU Pemilu nasional, haruslah dilakukan upaya harmonisasi kedua UU tersebut secara menyeluruh," paparnya.

Sementara Ketua Partai SIRA  Muhammad Nazar menekankan seharusnya elit politik Aceh tidak hanya fokus terhadap tarik ulur pilkada Aceh saja, akan tetapi harus berfokus juga  pada kekosongan jabatan Wakil Gubernur Aceh. karena hal tersebut menyangkut kepentingan Aceh juga yang harus diperjuangkan, karena itu juga merupakan mandat dari UUPA.

"Sakti atau tidak sakti UUPA tergantung dari mana melihat dan kepentingannya," ujar Nazar yang juga mantan Wagub Aceh. [] L24.Zal.

Foto bersama Direktur dan Anggota LMC. Bawah : Saat Webinar.