HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hingga November 2020, Satpol PP & WH Tangani Lima Kasus Pelanggar Syariat Islam

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG  -- Sejak Januari hingga November 2020, Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Tamiang tangani Lima Perkara dan telah...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sejak Januari hingga November 2020, Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Tamiang tangani Lima Perkara dan telah menjalani proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. 


Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, kata Mustafa Kamal S.Pi (foto) selaku Penyidik.

Dijelaskannya, ke lima perkara tersebut meliputi Kasus Khamar tiga (3) Perkara dan Dua Perkara Kasus Khalwat dan Ikhtilath.

Sementara dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dalam Kasus Khalwat dan Ikhtilath dinyatakan 1 perkara zina dari pengakuan.

Semua perkara ini Statusnya telah selesai proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. 

Artinya, perkara ini dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ungkapnya.

Ke lima perkara yang telah dilimpahkan itu meliputi tujuh orang, Dua Pasangan non Muhrim dan Tiga orang laki-laki, masing-masing L (63), ZD (42), AS (42) dan pasangannya DRT (34), R (34) serta  F (32) dan pasangannya IS (23).

Para pelaku pelanggar hukum Jinayat tersebut telah menjadi wewenang pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti proses hukumnya, Penyidik Satpol PP hanya melakukan pemeriksaan dan penyidikan tahap awal saja, ungkapnya.  [] L24.sai