HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Buruh Di Aceh Tamiang Kehilangan Sang Mediator HI Piawai

Lentera 24 . com | ACEH TAMIANG -- Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja SeluruH Indonesia (PC F...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja SeluruH Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang beserta seluruh Pengurus Unit Kerja dan anggotanya merasa kehilangan atas wafatnya Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto pada Senin (28/9/20).

Sekretaris PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE menyatakan, Serikat Pekerja di Kabupaten Aceh Tamiang telah kehilangan seorang sosok sang mediator antara buruh dengan pihak perusahaan jika diantaranya ada menghadapi persoalan perselisihan atau masalah lain yang berkenaan dengan buruh.

"Soal nyawa dan kematian itu memang urusannya Allah. Karena kita semua juga bakal pergi dan kembali kepada Allah. Tetapi hari ini kita merasa kehilangan sosok yang sangat piawai dalam hal ketenagakerjaan. Selain pandai dan bijak dibidangnya, Alharhum juga sangat sabar dan Arif dalam menyelesaikan segala persoalan buruh dan tidak pernah terpancing oleh emosi," kata Adriadi.

Diakui Adriadi, semasa hidupnya Almarhum, beliaulah yang selalu tanggap dan paling serius dalam menangani segala persoalan yang dihadapi buruh.

"Di Kantor Disnakertrans Aceh Tamiang, Almarhum Pak Pri (Panggilan akrab Supriyanto) adalah satu-satunya sosok yang paling memahami tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun aturan-aturan lain yang berkaitan dengan masalah buruh," ujar Adriadi.

Setelah kepergian Almarhum Supriyanto menghadap Sang Khaliq, diharapkan agar Pemkab Aceh Tamiang segera mencari orang yang tepat sebagai pengganti  posisi Almarhum Supriyanto sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans.

"Mengingat banyaknya kasus tentang ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum terselesaikan, maka perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk segera mengisi kekosongan jabatan Kepala Bidang HI," harap Adriadi. [] L24-002