HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Usia 57 Tahun, Karyawan PT Alur Gantung Minta Pensiun Malah Dapat SP

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --  Managemen PT Alur Gantung di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh belum menjalankan ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- 
Managemen PT Alur Gantung di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh belum menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 



Perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit tersebut lebih cenderung mengacu kepada peraturan yang  notabene tahun rendah, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1964 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 9 tahun 1964 dan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor 362/67 tanggal 08/02/1967.

Hal itu terbukti dengan adanya Surat Peringatan (SP) yang diberikan kepada seorang karyawan bernama Tugiman yang didalamnya dicantumkan UU Ketenagakerjaan, PMP dan SE tahun 60-an.

Melihat SP Nomor 106/AG/ST/KNA/VIII/2020 tanggal 4 Agustus dan ditanda tangani oleh  Pengurus Kebun PT Alur Gantung, Kasman. S  tersebut ada terlihat ketimpangan. Perusahaan itu ada membawa-bawa aturan, padahal diketahui perusahaan tersebut diduga ada melanggarnya.

Soal SE Menteri Tenaga Kerja Nomor 362/67 tanggal 08/02/1967 yang dicantumkan Managemen PT Alur Gantung dalam SP yang diberikan kepada Tugiman dimaksud tentang sanksi dan hukuman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa SP serta uang pesangon dan uang jass.

Padahal sesuai yang pernah disampaikan oleh pengurus PT Alur Gantung, Kasman kepada Lentera24 beberapa waktu lalu yang juga diakui oleh ketua PUK SPPP-SPSI Unit PT Alur Gantung dan sejumlah karyawan, PT Alur Gantung tidak pernah mengeluarkan kewajibannya membayar pesangon bagi keryawannya

Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyikapi atas tindakan Managemen PT Alur Gantung yang diduga semena-mena dan jelas-jelas merugikan rakyat buruh yang diduga diperlakukan seperti sapi perahan tanpa diberikan hak pesangon atau uang pensiunnya.

Pemerintah juga wajib turut andil dalam menyelamatkan para buruh dari tekanan perusahaan yang menzolimi rakyatnya. Sehingga Marwah dan harga diri Pemerintah tidak terus diinjak-injak oleh pihak perusahaan nakal yang hanya memikirkan keuntungan belaka tanpa memikirkan kewajibannya sesuai aturan berlaku.

"Pemerintah jangan berdiam diri saja. Seharusnya Pemerintah wajib turun tangan terhadap persoalan yang merugikan rakyat buruh dari tangan-tangan pengusaha nakal. Padahal buruh juga memiliki hak suara dalam pemilihan Bupati maupun Gubernur dan Presiden," ungkap Sekretaris PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE kepada Lentera24Senin (10/8/2020) di Kualasimpang.

Sementara itu dalam menanggapi  terkait persoalan SP dan aturan tahun rendah yang masih diterapkan oleh Managemen PT Alur Gantung, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang Ir Muhammad Zein melalui Kabid Hubungan Industrial, Drs Supriyanto dikonfirmasi menyatakan bahwa UU Nomor 12 tahun 1964 tersebut, kini sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah ada UU nomor 13 tahun 2003 yang menjadi acuan ketenagakerjaan.

"Perusahaan itu juga kan sudah mengeluarkan rekomendasi Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pak Tugiman. Dan uang JHT-nya sudah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Pak Tugiman. Lalu kenapa perusahaan tidak membayar uang pensiunnya. Itu kan wajib dibayar," ujar Supriyanto

Menurut Supriyanto, karyawan yang memiliki usia 57 tahun atau lebih, sudah memenuhi unsur dan syarat untuk mengajukan usul pensiun maupun dipensiunkan. Kecuali si pekerja masih memiliki kemauan dan kemampuan kerja serta kesehatan yang memadai, imbuh sang Kabid.

"Jadi bisa ditanyakan kepada Ketua PUK Serikat  SPSI-nya tentang adanya perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh pengusaha bersama serikat pekerja. Pengusaha yang mempekerkan lebih dari 10 orang wajib memiliki PP," tegas Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan, kalau perusahaan tidak membayar uang pensiun, maka dapat dilakukan perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Dan proses hukum itu dapat dipastikan akan dimenangkan oleh karyawan.

"Usulan pensiun adalah hak bagi seluruh pekerja yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan perusahaan tidak boleh menolak usulan pensiun tersebut termasuk dengan membayar segala hak-hak bagi pekerja dimaksud," papar Supriyanto.

Lanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 1995 tentang usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum, bagi usia peserta dana pensiun dijelaskan, usia pensiun normal ditetapkan 55 tahun. Sebab pekerja memiliki hak untuk menikmati masa pensiunnya.

" Masalah pensiun juga ada diatur didalam Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai ketetapan perjanjian PK, PP dan PKB atau peraturan perundang-undangan," pungkas Supriyanto. [] L24-002