HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Siapkan Kontra Memori Atas Kasasi Nur Akmal

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang telah menyiapkan kontra memori Kasasi atas gugatan yang dilakuk...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang telah menyiapkan kontra memori Kasasi atas gugatan yang dilakukan Nur Akmal, mantan Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Durian Kecamatan Rantau untuk disampaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Saat ini, Nur Akmal sedang melakukan upaya hukum Kasasi atas amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan Nomor 39/B/2020/PT.UN-MDN tanggal 13 April 2020 yang memenangkan Pemkab Aceh Tamiang selaku tergugat dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara dengan gugatan Nomor 35/G/2019/PTUN.BNA.

Demikian ungkap Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. MKn melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana, SH, MH kepada lentera24, Jumat, 3 Juni 2020. Dijelaskan Dahlia, upaya hukum Kasasi  ke Mahkamah Agung (MA) dimaksud diajukan Nur Akmal pada 8 Juni 2020 karena beberapa waktu lalu telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Datok yang diembannya.

"Objek perkaranya sengketa atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 715 Tahun 2019 tanggal 15 April 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Datok Penghulu Durian Kecamatan Rantau atas diri Nur Akmal," tegas Dahlia diruang kerjanya.

Untuk perkara gugatan sengketa Tata Usaha Negara ini imbuh Dahlia,  pemohon, penggugat, pembanding, sah-sah saja untuk melakukan upaya hukum, karena itu haknya sebagai warga Negara.

"Karena itu haknya, dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum, sebelum adanya putusan incrah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dan dalam hal Kasasi ke MA yang dilakukan Nur Akmal ini, Pemkab Aceh Tamiang sudah menyiapkan menyiapkan kontra memori," papar Dahlia Ahliana. [] L24-002