Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta pelanggar Qanun Jinayah yang mendekam dipenjara agar diperhatik...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta pelanggar Qanun Jinayah yang mendekam dipenjara agar diperhatikan juga mengingat adanya pembebasan napi disebabkan merebaknya virus Corona.
Ungkapan Asrizal tersebut berdasarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan membebaskan ribuan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
"Pelanggar Qanun Jinayah dengan tindak pidana ringan juga perlu dipertimbangkan untuk mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya," beber politikus Parta Amanat Nasional tersebut kepada Lentera24 via pesan WhatsApp pada Kamis (2/4/2020).
Asnawi mengatakan, Qanun Jinayah selalu disebut Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayah (Pidana) atau Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana setelah ada vonis dari hakim, biasanya kata Asrizal, hukuman terdakwa dikurangi 30 hari hukuman penjara dalam setiap satu kali cambukan.
Menurut Asrizal, pelanggar Qanun Jinayah dengan hukuman ringan perlu dipertimbangkan mendapat pembebasan juga. Namun, dengan syarat, harus ada jaminan dari pihak keluarga.
"Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk saja langsung biar tidak menambah jumlah napi di lapas," terang Asrizal.
"Demi cegah penyebaran COVID-19 meluas di lapas. Ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya Corona ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya," ungkap Asrizal.
Orang Asal Kabupaten Aceh Tamiang ini meminta Kemenkum HAM agar bijak melihat pembebasan tahanan serta berharap jangan sampai pelaku pelanggar kasus sebesar gunung dan gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut.
"Demikian pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada stigma di tengah masyarakat, pihak pemegang kebijakan untuk tidak bermain lewat program pembebasan berdalih pencegahan COVID-19 ini," beber Asrizal.
Imbuhnya lagi, sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak di Aceh mendapatkan asimilasi di rumah sehingga mereka dikeluarkan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona di lapas. [] L24-002
![]() |
foto: Asrizal H Asnawi |
"Pelanggar Qanun Jinayah dengan tindak pidana ringan juga perlu dipertimbangkan untuk mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya," beber politikus Parta Amanat Nasional tersebut kepada Lentera24 via pesan WhatsApp pada Kamis (2/4/2020).
Asnawi mengatakan, Qanun Jinayah selalu disebut Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayah (Pidana) atau Peraturan Daerah tentang Hukum Pidana setelah ada vonis dari hakim, biasanya kata Asrizal, hukuman terdakwa dikurangi 30 hari hukuman penjara dalam setiap satu kali cambukan.
Menurut Asrizal, pelanggar Qanun Jinayah dengan hukuman ringan perlu dipertimbangkan mendapat pembebasan juga. Namun, dengan syarat, harus ada jaminan dari pihak keluarga.
"Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk saja langsung biar tidak menambah jumlah napi di lapas," terang Asrizal.
"Demi cegah penyebaran COVID-19 meluas di lapas. Ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya Corona ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya," ungkap Asrizal.
Orang Asal Kabupaten Aceh Tamiang ini meminta Kemenkum HAM agar bijak melihat pembebasan tahanan serta berharap jangan sampai pelaku pelanggar kasus sebesar gunung dan gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut.
"Demikian pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada stigma di tengah masyarakat, pihak pemegang kebijakan untuk tidak bermain lewat program pembebasan berdalih pencegahan COVID-19 ini," beber Asrizal.
Imbuhnya lagi, sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak di Aceh mendapatkan asimilasi di rumah sehingga mereka dikeluarkan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona di lapas. [] L24-002