Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang periode 202...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang periode 2020–2025 versi Helan Yusran yang berlangsung di Sekretariat DPW Partai Lokal itu dinilai Tidak Sah dan lakukan Pembohongan Publik dan Menghianati Partai.
Agussalim |
Hal itu ditegaskan Mantan Ketua KPA Wilayah Temieng, Agussalim melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (1/4).
Menurut Agussalim, tidak ada sejarahnya Muswil dilakukan dalam tiga tahapan dengan ditentukan jadwalnya datang dengan jam yang berbeda untuk memilih pimpinan dalam sebuah musyawarah.
“ Aneh rasanya Muswil untuk memilih Peminpin dilakukan dalam tiga tahap dengan jam yang berbeda.
Alasan itu tidak bisa diterima, ya kalau demi menghindari pengumpulan massa untuk pencegahan Covid-19 ya tunda aja muswilnya” ungkap Agussalim.
Agussalim yang juga Kandidat Bupati Tahun 2014 lalu, mengatakan, akibat dari rekayasa Ketua Organizing Comite (OC) Muswil PA Kabupaten Aceh Tamiang, Helan Yusran, Muswil yang telah dilaksanakan tersebut dinilainya mengkianati para pejuang masa lalu yang telah melahirkan Partai Aceh.
“ Rekayasa Muswil dengan menggugurkan Nurul Alam dan dilakukan pemilihan Ketua secara Aklamasi untuk M. Helmi sengaja diciptakan dengan menghilangkan hak suara dari Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) di 12 Kecamatan” tegas Agussali lagi.
Agussalim juga sangat menyayangkan langkah OC yang telah memberi hak suara kepada Panglima Daerah masing – masing daerah sebanyak dua suara sementara suara yang sah menurut AD/RT setiap Dewan Pimpinan Sagoe sebanyak tiga suara dihilangkan dan hanya satu suara saja yang diberi hak memilih.
Ketua OC Muswil DPW – PA Aceh Tamiang Lakukan Pembohongan Publik. Agussalim menilai apa yang sampaikan oleh Ketua Panitia Muswil DPW – PA Kabupaten Aceh Tamiang, di salah satu media online pada tanggal 27 Maret 2020 merupakan pemberitaan terhadap pembohongan publik yang dilakukan dengan sengaja untuk memuluskan langkahnya Muswil secara Aklamasi.
Menurut Agussalim hal itu terbukti dengan diedarnya undangan kepada yang berhak memilih dengan melampirkan Tata Tertib Muswil sehari sebelum pelaksanaan dilakukan.
“Dalam undangan yang diedarkan tersebut sengaja dilampirkan Tatib Muswil, dimana salah satu poin menyatakan Nurul Alam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan poin lainnya menyatakan Muswil akan dilaksanakan secara Aklamasi” jelas Agus Salim.
Ironisnya sambung Agussalim, Tatib yang dilampirkan tersebut tertanggal 28 Maret 2020, padahal undangan yang diedarkan tersebut pada tanggal 27 Maret 2020.
“Apa yang dilakukan Ketua OC ini merupakan pengkhianatan terhadap Partai Aceh dan Bangsa Aceh” tegas Agussalim.
Agussalim juga merasa heran terhadap apa yang disampaikan Ketua OC melalui media online pada tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB bahwa ada dua orang bakal calon yang sudah mendaftarkan diri yaitu M.Helmi dan Nurul Alam.
Stering Comite (SC) pada Muswil akan menetapkan Tata Tertib Muswil, menetapkan peserta, pimpinan sidang sekaligus SC untuk memverifikasi berkas persyaratan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon ketua DPW PA Kabupaten Aceh Tamiang.
”Berkas persyaratan bakal calon yaitu M. Helmi dan Nurul Alam akan diverifikasi oleh SC dan bagi yang memenuhi persyaratan tentu saja akan ditetapkan sebagai calon ketua DPW PA Aceh Tamiang yang akan dipilih oleh peserta Muswil,” sebut Helan dimedia tersebut kutip Agussalim.
Dari pernyataan tersebut sambung Agus Salim jelas – jelas Helan Yusran telah melakukan Pembohongan Publik yang perlu ditindaklanjuti untuk diminta pertanggungjawaban terhadap apa yang telah disampaikan di media.
“ Apa yang disampaikan Helan dimedia tersebut jelas bertolak belakang dengan apa yang dilakukannya dengan menvonis Nurul Alam tidak memenuhi syarat sebelum hari H-nya.
Jadi Muswil Rekayasa versi M. Helmi dan Ketua OC tersebut tidak sah dan telah mengkianati partai sebagai Partai Perjuangan.
Saya sebagai Mantan Ketua KPA Wilayah Temiung menolak hasil Muswil tersebut dan saya akan bawa pembodohan ini ke tingkat DPP – PA”, ancam Agussalim.[]L24.sai